KabarBaik.co, Pasuruan – Kasus pembobolan brankas yang berisi Rp 118 juta milik Pemerintah Desa (Pemdes) Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan mulai terungkap. Salah satu pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pasuruan.
Pelaku Sukaji, 46, yang merupakan suami Kepala Desa Lebakrejo, yang sebelumnya tertangkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menyampaikan, dari hasil pengungkapan kasus pembobolan brankas, baru satu pelaku diamankan sedangkan empat lainnya masih buron.
“Kasus pembobolan brankas Kantor Desa Lebakrejo pelakunya ada lima orang dan baru tertangkap yang juga dalam kasus narkoba,” kata Adimas.
Usai melakukan aksinya pelaku mendapatkan bagian dari yang yang ada di brankas sebesar Rp 35 juta, dan uang hasil tindak pidana dibuat judi online.
“Pelaku mendapatkan bagian dari uang yang ada sebesar Rp 35 juta, dan uang digunakan untuk judi online,” terangnya.
Atas perbuatannya, untuk pelaku terancam dengan pasal 477 ayat 1 huruf E, F dan G UU 1/2023 tentang KUHP. “Ancaman paling lama sembilan tahun penjara,” tandasnya.
Diketahui kantor Desa Lebakrejo dibobol komplotan maling, Selasa (30/12) lalu sekitar pukul 02.30 dini hari, dan diketahui melalui CCTV pelaku menggunakan sebuah mobil.(*)







