Pelaku Pembobolan Rumah di Trenggalek Ditangkap, Modus Pura-pura Bertanya Alamat

oleh -668 Dilihat
Pelaku pembobolan rumah TD tertunduk lesu saat digelandang petugas Polres Trenggalek. (Foto: Herlambang)

KabarBaik.co – TD, 42 tahun, salah satu tersangka pembobolan rumah di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sumbergedong, Kabupaten Trenggalek pada 24 Mei 2024 lalu, telah berhasil ditangkap.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengonfirmasi penangkapan TD, warga asal Banyuasin, Sumatra Selatan.

“Ada dua tersangka. TD sudah kita tangkap dan proses lebih lanjut sedang berjalan, sementara satu tersangka lainnya berinisial EP masih dalam pengejaran anggota di lapangan,” jelasnya, Selasa (30/7).

Modus operandi yang digunakan pelaku ,lanjut AKP Zainul, adalah dengan mengincar rumah yang kosong. Mereka berkeliling dengan sepeda motor, berpura-pura menjadi tamu. “Jika ada penghuni, pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Namun jika tidak ada, mereka langsung melancarkan aksinya,” sambungnya.

Dalam aksi tersebut, kedua pelaku membagi tugas, satu mengawasi situasi dan satu lagi mengeksekusi rumah yang menjadi sasaran. Saat kejadian, korban bersama keluarganya sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Malang menuju Trenggalek.

Salah satu tetangga korban yang curiga melihat dua orang asing memasuki rumah tersebut langsung menelpon pemilik rumah dan meneriakinya maling-maling, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa perhiasan dan uang tunai senilai total Rp 54 juta.

Berbekal video yang direkam oleh tetangga korban, Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap tersangka di sebuah hotel di Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Di Blitar, pelaku berencana melakukan aksi serupa namun berhasil dicegah.

“Dari tangan tersangka TD, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, tiga plat nomor kendaraan palsu, dua handphone, tas, 17 anak kunci, senter, kunci L, obeng, linggis kecil, jaket, dan sarung tangan,” tutup AKP Zainul.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Herlambang
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.