Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Belum Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Polres

oleh -168 Dilihat
IMG 20250811 WA0006 1

KabarBaik.co – Perkara pembunuhan yang menimpa bocah MHM (7) warga Sambirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, dalam penanganan polisi. Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan hingga kini belum menetapkan tersangka pada pelaku berinisial MA (32).

Polisi beralasan belum ditetapkannya pelaku sebagai tersangka karena penyidik belum menerima salinan hasil pemeriksaaan kejiwaan pelaku dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sumber Porong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

“Hingga saat ini pelaku belum menerima salinan hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ, sehingga penetapan belum bisa dilakukan,” kata Kanit Pidum Polres Pasuruan, Ipda Daffa Sava Pradana, Senin (11/8).

Daffa menjelaskan, rencananya polisi akan melakukan gelar perkara untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku pada hari ini. “Siang ini akan kita gelar perkara, agar penyelidikan segera membuahkan hasil,” terangnya.

Kepala Desa Sambirejo, Abdul Rokhim menyampaikan bahwa pelaku selama ini mengalami depresi karena tidak memiliki pekerjaan. Saat ini hidup sendiri setelah pisah dengan istrinya.

“Kelihatan akhir-akhir ini pelaku depresi beberapa kali kerumah tanya kerjaan, apalagi hidup sendiri sang istri pisah,” tutup Rokhim. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.