KabarBaik.co – Perkara pembunuhan yang menimpa bocah MHM (7) warga Sambirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, dalam penanganan polisi. Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan hingga kini belum menetapkan tersangka pada pelaku berinisial MA (32).
Polisi beralasan belum ditetapkannya pelaku sebagai tersangka karena penyidik belum menerima salinan hasil pemeriksaaan kejiwaan pelaku dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sumber Porong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
“Hingga saat ini pelaku belum menerima salinan hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ, sehingga penetapan belum bisa dilakukan,” kata Kanit Pidum Polres Pasuruan, Ipda Daffa Sava Pradana, Senin (11/8).
Daffa menjelaskan, rencananya polisi akan melakukan gelar perkara untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku pada hari ini. “Siang ini akan kita gelar perkara, agar penyelidikan segera membuahkan hasil,” terangnya.
Kepala Desa Sambirejo, Abdul Rokhim menyampaikan bahwa pelaku selama ini mengalami depresi karena tidak memiliki pekerjaan. Saat ini hidup sendiri setelah pisah dengan istrinya.
“Kelihatan akhir-akhir ini pelaku depresi beberapa kali kerumah tanya kerjaan, apalagi hidup sendiri sang istri pisah,” tutup Rokhim. (*)