Pelaku Pemerkosaan Gadis Benjeng Gresik Mewek Ditangkap Polisi

oleh -3716 Dilihat
IMG 2860 scaled
Tersangka pemerkosaan Fahreza Agustin. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Fahreza Agustin alias Sogol, 20 tahun, pemuda asal Dusun Bareng, Desa Banter, Kecamatan Benjeng, Gresik hanya tertunduk lesu di kantor polisi. Pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini mewek saat ditangkap Satreskrim Polres Gresik.

Sogol diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis (8/5). Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dua kali merudapakasa A, 15 tahun, gadis belia asal Benjeng, Gresik.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro menjelaskan, pelaku dan korban merupakan teman nongkrong. Mereka kerap berpesta minuman keras (miras) bersama. Namun berakhir dengan pemerkosaan.

“Persetubuhan terjadi sebanyak dua kali. Pertama pada bulan April 2025 bertempat di rumah pelaku, dan kedua pada 5 Mei 2025 di gubuk wilayah Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng. Modusnya sama, diajak minum miras terlebih dulu,” ungkap Wakapolres Gresik saat pers rilis, Jumat (9/5).

Dicekoki Miras, Gadis Benjeng Gresik Diperkosa di Gubuk Sawah

Kini, Sogol harus menanggung ulah bejatnya. Ia dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Saat dihadirkan dalam pers rilis, Fahreza Agustin hanya tertunduk lesu. Ia sesekali tampak menyeka air mata. Alias mewek.

Wakapolres Gresik pun membeberkan kronologi pemerkosaan pada ada 5 Mei 2025 siang di gubuk sawah wilayah Jatirembe, Kecamatan Benjeng, Gresik. Bermula sekitar pukul 14.00 WIB, korban mendapat pesan suara dan WhatsApp dari teman lelakinya berinisial SR, 20 tahun. SR mengajak korban untuk keluar bersama.

Gadis belia itu pun mengiyakan ajakan SR. Dengan syarat dijemput di rumahnya. Namun yang datang menjemput ternyata adalah pelaku Sogol.

Korban langsung dibawa ke sebuah gubuk sawah. Di sana SR dan satu orang lain sudah menunggu dengan hidangan dua botol minuman keras (miras) jenis arak yang masih berisi setengahan.

IMG 2857 scaled
Tersangka Fahreza Agustin. (Foto: Andika DP)

Oleh pelaku Sogol, korban diajak untuk menenggak minuman setan tersebut. Setelah habis setengah, korban meminta berhenti namun tetap dipaksa minum hingga miras memabukkan itu habis. Kalau tidak, pelaku mengancam korban tidak akan diantar pulang dan HP-nya dibawa.

Alhasil, korban A hanya bisa menurut. Belum habis arak yang diminum, tubuh gadis itu ditarik pelaku untuk masuk ke dalam gubuk yang ada pintunya di samping lokasi pesta miras. Terjadilah rudapaksa.

Kepada polisi, saat kejadian korban mengaku berontak dan berteriak meminta tolong. Namun dua temannya yang hanya diam dan melanjutkan menenggak miras. Pelaku lantas memukul dan menampar korban agar diam.

Ironisnya, aksi serupa ternyata pernah dilakukan pelaku Sogol kepada A. Tepat pada pertengahan April 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di rumah pelaku. Modusnya sama, pelaku menjemput korban di rumahnya. A ditarik pelaku untuk masuk ke kamar dan terjadilah pemerkosaan.

Atas kejadian tersebut, korban diantar keluarganya untuk melapor ke Polsek Benjeng. Karena masih di bawah umur dan kasus asusila, korban akhirnya diarahkan untuk melapor ke Polres Gresik pada Selasa (6/5).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di bawah pengaruh alkohol. “Untuk motif masif terus kami dalami. Korban sudah mendapatkan pendampingan,” tandasnya.

Fakta baru juta terungkap bahwa Fahreza Agustin merupakan seorang residivis. “Tersangka memang residivis, tapi kasus berbeda. Pengeroyokan,” tutup mantan Kasat Reskrim Polres Jember itu.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.