Pelaku Perampokan Brutal Dibekuk Polres Trenggalek, Korban Lansia Disekap, Uang Rp 14 Juta Raib

oleh -1152 Dilihat
Pelaku perampokan saat digelandang petugas ke Polres Trenggalek. (Foto: Herlambang)

KabarBaik.co – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap M Saiful, 46, pelaku perampokan terhadap seorang kakek bernama Kalis, 82, di Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, pada 20 Juli 2024. Saat penangkapan, pelaku dihadiahi timah panas tepat di kakinya karena berusaha melawan.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin menjelaskan, pelaku Saiful bersama dua rekannya merampok Kalis di Jalan Yos Sudarso sekitar pukul 07.00 WIB. Kalis, warga Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, sedang membeli jamu ketika ketiga pelaku yang mengendarai mobil Wuling dengan nomor polisi N-1455-K memaksa korban masuk ke dalam mobil.

“Pelaku membawa korban berkeliling dan sempat membekapnya hingga hidung berdarah sebelum mengambil tas berisi uang tunai Rp 14 juta,” jelas AKP Zainul Abidin saat konferensi pers, Senin (5/8).

Uang tersebut merupakan tabungan Kalis yang dikumpulkan dari pekerjaannya sebagai petani. Setelah merampok, para pelaku menurunkan Kalis di lokasi awal dan melarikan diri dengan uang korban.

Kalis mengaku selalu membawa uang tersebut ketika bepergian jauh karena takut jika ada maling yang masuk rumah saat ia pergi. Satreskrim Polres Trenggalek yang menerima laporan segera menyelidiki kasus ini dengan berbekal rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian dan Kelurahan Ngantru.

Polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku dan mengejarnya hingga Kabupaten Jember. “Satu pelaku berhasil kami amankan, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegas AKP Zainul Abidin.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, juga didapati menggunakan mobil sewaan untuk melakukan perampokan. “Dari pengakuan pelaku, ini adalah aksi pertama, namun modusnya menunjukkan kemungkinan ada TKP lain,” sambung AKP Zainul Abidin.

Hasil perampokan digunakan Saiful untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berjudi online. Pelaku kini terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Herlambang
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.