KabarBaik.co – Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan seorang pria berinisial M sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pria berusia 36 tahun itu tercatat sebagai warga Dusun Kudukeras, Desa Genengwaru, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit l Satreskrim Polres Pasuruan IPDA Arief Bernadhy’l Yaum. Usai penangkapan, perkara langsung digelar di ruang gelar Unit Resmob Polres Pasuruan.
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno membenarkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. “Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti yang ada, penyidik menetapkan M sebagai tersangka,” kata Joko, Sabtu (27/9).
Kasus ini bermula pada April 2024 lalu ketika korban berinisial SW (17), warga Desa Genengwaru, ikut membantu di rumah terlapor. Saat situasi sepi, korban dipaksa melakukan hubungan badan.
Perbuatan itu berlanjut pada 21 Desember 2024. Korban diancam oleh pelaku hingga akhirnya mengadu kepada ibunya. Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban bersama keluarganya kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil visum yang menunjukkan adanya robekan pada selaput dara korban di beberapa bagian. Polisi juga mengamankan pakaian serta rok korban sebagai barang bukti.
Perkara ini disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)