Pelaku Utama Perampokan Sadis di Imaan Gresik Dituntut 14 Tahun Penjara, Sama dengan Asrofin

oleh -212 Dilihat
7e2c6974 887e 465f a177 47e9c45e6df9
Terdakwa Ahmad Midhol usai menjalani persidangan di PN Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Ahmad Midhol, otak sekaligus eksekutor perampokan sadis di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut sama dengan Asrofin, pelaku lain yang berperan survei dan mencongkel pintu rumah korban.

Midhol dituntut sebagaimana Pasal 479 Ayat (4) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin (19/1) kemarin.

Saat dikonfirmasi, JPU Imamal Muttaqin membenarkan tuntutan pelaku utama dan pembuka pintu sama. “Betul (sama, Red),” katanya singkat saat dikonfirmasi, Selasa (20/1).

Pihaknya menilai bahwa Midhol terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan. Bahkan, mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam pada bagian leher yang digunakan oleh terdakwa.

Jika dilihat dari pasal yang didakwakan, ancaman hukuman maksimal bagi Ahmad Midhol sebenarnya bisa mencapai penjara seumur hidup hingga pidana mati. JPU meminta majelis hakim memutus seadil-adilnya.

Seperti diketahui, Ahmad Midhol melakukan perampokan sadis hingga menewaskan Wardatun Toyyibah yang tidak lain adalah tetangganya sendiri pada 16 Maret 2024 silam. Midhol sempat kabur selama setahun sebelum akhirnya dibekuk Polres Gresik di tengah hutan Kalimantan Tengah, akhir Juni 2025.

Dalam surat dakwaan, warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun itu berperan sebagai pelaku utama. Hingga berhasil menggasak uang korban senilai Rp 160 juta. Dia beraksi bersama seorang rekannya Asrofin yang mendapat dituntut 14 tahun penjara.

Meskipun pada akhirnya, Majelis Hakim PN Gresik memberikan diskon hukuman. Asrofin yang berperan survei lokasi dan membuka pintu rumah korban, divonis hukuman 12 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada 3 Oktober 2024.

Merespon tuntutan JPU, Midhol berencana mengajukan pledoi pembelaan. Hakim Ketua Etri Widayati pun menunda persidangan pada pekan depan. “Kami harap berkas pembelaan sudah siap pada sidang selanjutnya,” tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.