Pelarian Berakhir, Terpidana Judi online Asal Sidoarjo Dijemput Paksa Dini Hari di Bojonegor

oleh -27 Dilihat
WhatsApp Image 2026 03 01 at 12.27.32 PM
Kejari Sidoarjo saat jemput paksa HS di Bojonegoro rumah mertuanya (Dok Kejari Sidoarjo)

KabarBaik.co, Sidoarjo – HS, 41, warga Sidoarjo, harus meringkuk di penjara setelah Mahkamah Agung menyatakan dirinya bersalah dalam kasus judi online. Sebelumnya, ia sempat diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama, namun putusan tersebut berubah setelah jaksa mengajukan kasasi.

Penangkapan terhadap HS sendiri dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Sabtu, (27/2) Sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Penjemputan paksa tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sidoarjo, Bram Prima Putra.

Tim kejaksaan bergerak ke wilayah Bojonegoro dan mengamankan HS di rumah mertuanya. Penjemputan berlangsung tanpa perlawanan, dan HS langsung dibawa untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Bram menjelaskan penangkapan dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas putusan bebas sebelumnya. Dengan putusan tersebut, status HS resmi berubah menjadi terpidana.

“Putusan kasasi menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan serta pidana denda sebesar Rp 5 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Bram, Minggu (1/3).

Sebelumnya, HS sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam persidangan tingkat pertama. Namun, jaksa menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Achmad Arafat Arief Bulu mengatakan putusan kasasi tersebut telah keluar sejak November lalu dan menyatakan HS terbukti bersalah. Sejak saat itu, HS wajib menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

“Kasasi keluar pada November kemarin. Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan bersalah. Saat ini masih ada sisa hukuman 5 bulan yang harus dijalani,” jelas Achmad Arafat Arief Bulu.

HS bahkan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak segera menjalani putusan tersebut. Kejaksaan kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya mengetahui keberadaan HS di Bojonegoro.

“Kami jemput di Bojonegoro, tepatnya di rumah mertuanya. Yang bersangkutan mengaku bekerja di sana. Namun apakah memang untuk bekerja atau upaya melarikan diri, itu masih belum bisa dipastikan,” tambah Achmad Arafat Arief Bulu.

Kini, HS telah diamankan dan menjalani sisa masa hukuman penjara sesuai putusan Mahkamah Agung. Penjemputan dini hari tersebut sekaligus mengakhiri pelarian HS setelah sempat berstatus buronan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.