Pelayanan Maksimal, Kejari Sidoarjo Antar Barang Bukti kepada Pemilik

Reporter: Yudha
Editor: Gagah Saputra
oleh -182 Dilihat
Salah satu barang bukti di Kejari Sidoarjo yang diantarkan ke pemiliknya.

KabarBaik.co – Permudah layanan untuk masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengantarkan barang bukti kepada saksi maupun korban yang menjadi pemilik sahnya. Namun sebelum diantar, barang bukti yang dimaksud sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sidoarjo Novan B. Arianto mengungkapkan jika pelayanan antar barang bukti ini merupakan salah satu inovasi Kejaksaan dalam rangka peningkatan pelayanan yang diberi nama Silbas (Sistem Delivery Barang).

Terbaru, pihak Kejari mengantarkan salah satu barang bukti kepada pemilik yang sekaligus menjadi korban yakni Singgih Fazri, warga Desa Sukodono Kecamatan Sukodono.

Baca juga:  Kejari Sidoarjo Tangkap DPO Kasus Dugaan Korupsi TKD Gempolsari

“Jadi barang bukti dari perkara yang sudah dinyatakan selesai kita lakukan pengembalian,” paparnya.

Diketahui sebelumnya bahwa Singgih menjadi korban dari kecelakaan lalu lintas pada Januari 2023 silam. Saat itu, Singgih menabrak sebuah truk yang tengah putar balik di tempat ada rambu larangan.

Akibat kerasnya benturan dengan truk, membuat sebagian tubuh pria 32 tahun itu korban remuk. “Perkara bergulir dan baru inkracht pada Mei lalu,” jelasnya.

Namun demikian tidak semua barang bukti diantarkan pada pemiliknya, lantaran biasanya saksi atau korban akan mendatangi Kejari utnuk mengambil barang mereka. Akan tetapi jika kondisi pemilik barang tak memungkinkan untuk mengambil maka bisa diantarkan ke alamat pemilik.

Baca juga:  Kejari Sidoarjo Selamat Aset Rusunawa Tambaksawah Senilai Rp 38 M

“Salah satunya seperti korban ini, kondisinya sudah tidak bisa berjalan lagi,” tuturnya.

Atas dasar ini, akhirnya pihak Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sidoarjo mengirimkan motor beserta STNK milik korban yang sudah setahun lebih berada di Kejari Sidoarjo.

Menurut Novan, layanan antar barang bukti ini juga sebagai upaya untuk memangkas biaya perawatan barang bukti yang ada di Gudang Kejari Sidoarjo.“Apalagi sebulan kami bisa menerima pelimpahan berkas perkara sampai puluhan,” tuturnya.

Baca juga:  Semester Pertama, Kejari Sidoarjo Berhasil Terapkan 18 Restorative Justice

Selain keterbatasan yang dimiliki oleh pemilik barang bukti, pihak Kejari juga membatasi area pengantaran, yakni hanya yang berada di wilayah mereka alias hanya di Kabupaten Sidoarjo.

Pengantaran dengan program Silbas ini hanya bisa dilakukan jika korban benar-benar tidak bisa dan terhalang kondisi teryentu. “Paling sering motor ada juga kotak amal. Kalau mobil atau truk atau lebih besar lagi biasanya kita mintan diambil ke sini langsung,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.