Pelepasan 31,61 Hektare Kawasan Hutan oleh KLHK Disambut Gembira Pemkab Bojonegoro

oleh -130 Dilihat
WhatsApp Image 2025 10 09 at 11.25.38
Pertemuan antara Bupati Bojonegoro dengan para kepala desa. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi melepas kawasan hutan seluas 31,61 hektare di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Lahan tersebut tersebar di 50 desa yang berada di 15 kecamatan.

Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan hutan, sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam menata ruang dan melaksanakan reformasi agraria.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai pelepasan lahan ini menjadi berkah bagi masyarakat Bojonegoro, karena sekitar 40 persen wilayah kabupaten ini merupakan kawasan hutan. “Kabupaten Bojonegoro mendapat 31,61 hektare dan ini cukup luas,” ujar Bupati Setyo Wahono, Kamis (9/10).

Bupati menjelaskan, kategori Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang dimaksud meliputi permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial. Ia juga meminta pemerintah desa turut membantu tim tata batas agar pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta, Firman Fahada, menjelaskan bahwa proses PPTPKH di Bojonegoro telah dimulai sejak 2022 dan baru ditetapkan pada tahun ini. “Ini patut disyukuri karena masih banyak kabupaten lain yang belum menerima. Masyarakat pasti sudah lama menantikan proses ini,” kata Firman.

Menurut Firman, setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pelepasan lahan, akan ada tindak lanjut dari ATR/BPN untuk proses penerbitan sertifikat tanah. Selain itu, tim akan membahas trayek batas di masing-masing desa yang termasuk dalam kawasan tersebut.

Sebelumnya, Pemkab Bojonegoro pada 2022 lalu mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan untuk 73 desa di 18 kecamatan. Namun, setelah melalui verifikasi panjang, KLHK pada Juli 2025 hanya menetapkan 50 desa di 15 kecamatan dengan total luas 31,61 hektare.

Program PPTPKH sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah pusat yang digagas oleh KLHK untuk menyelesaikan masalah tenurial antara masyarakat dan negara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.