Pelunasan Biaya Haji Tahap II Ditutup 26 Maret, Ini 4 Ketentuan dari Kemenag RI

Editor: Hardy
oleh -463 Dilihat
lustrasi: Kloter pertama jemaah haji Indonesia dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024

KabarBaik.co- Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 1445 H tahap II masih berlangsung hingga 26 Maret. Data dari Kementerian Agama (Kemenag), dari total kuota haji sebanyak 241.000, yang sudah melakukan pelunasan pada tahap I yang ditutup 23 Februari lalu mencapai 200.601 calon jemaah haji (CJH).

Total kuota haji sebanyak 241.000 jemaah itu terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Dari jumlah yersebut, sampao penutupan pelunasan tahap I masih ada 12.719 kuota yang tersedia unuk pelunasan tahap II.

Khusus di Provinsi Jawa Timur, dari kuota haji tahun ini sebanyak 35.646, CJH yang tercatat telah melakukan pelunasan tahap I mencapai 34.885 orang. Dengan demikian, tinggal menyisakan 761 CJH saja.

Baca juga:  Cuma 9,31 Persen, Ini Kemungkinan Alasan Pelunasan Biaya Haji di Jatim Masih Sangat Minim

Dalam keterangannya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI Saiful Mujab mengatakan, pelunasan BPIH tahap II telah buka pada 13 Maret sampai 26 Maret 2024. Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jamaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori. Pertama, jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem.

Kedua, pendamping jemaah haji lanjut usia. Ketiga, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Keempat, pendamping jemaah haji penyandang disabilitas. Usulan jemaah yang akan melaksanakan pelunasan tahap II sudah di-input Petugas Kemenag Kabupaten/Kota.

Baca juga:  Lho? Ada Dugaan Patgulipat Perolehan Suara Mantan Ketua KPK sebagai Calon Anggota DPD RI

Daftar jamaah haji reguler berhak lunas tahap II dapat diakses melalui www.haji.kemenag.go.id. “Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap II juga harus memenuhi syarat istitha’ah,” ujarnya.

Saiful menjelaskan, awalnya kuota haji Indonesia pada tahun ini adalah 221.000 jemaah. Lalu, mendapat penambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlah totalnya menjadi 241.000 jemaah.

Seperti diketahui, BPIH 1445 H/2024 M telah disepakati antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI rata-rata sebesar Rp 93,4 juta. Adapun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.

Baca juga:  Dicari! Calon Anggota KPU di 36 Kabupaten/Kota, Intip Segini Gaji Bulanan Mereka

Sementara itu, Kemenag Jatim juga menyiapkan layanan haji terkait perjalanan jemaah. Rencananya, Embarkasi Surabaya via Bandara Internasional Juanda bakal menerapkan layanan Macca Road atau fast track bagi jemaah haji 1445 H/2024 M.

Layanan itu diharapkan memberikan kemudahan proses peja;anan menjadi lebih cepat menuju ke Jeddah atau Madinah saat keberangkatan. Sebab, para CJH dapat langsung menuju ke bus dan beristirahat tanpa menunggu proses imigrasi di bandara.  (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.