Dana BOS Pesantren Cair Rp 220 Miliar, Ingat! Penggunaan Harus Tepat dan Akuntabel

Editor: Hardy
oleh -48 Dilihat
Kantor Kementerian Agama RI di Jakarta (ist)

KabarBaik.co- Alhamdulillah, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Pesantren tahun anggaran 2024 sudah mulai dicairkan. Pada tahap pertama, jumlahnya mencapai Rp 220 miliar. Tahun ini, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) mengalokasikan dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar.

Dari alokasi anggaran tersebut, sebear Rp 28,017 miliar untuk Pesantren Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp 178,970 miliar untuk Pesantren Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp 133,511 miliar untuk jenjang Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).

Baca juga:  Polemik Pengeras Suara Masjid Kembali Mencuat di Bulan Ramadan, Ini Perdebatannya

“Program BOS Pesantren adalah salah satu bukti kehadiran negara terhadap pesantren yang selama ini terus memberikan perhatian,” ujar Waryono Abdul Ghofur, direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Ditjen Pendidikan Islam, dilansir dari laman Kemenag RI, Rabu (24/4).

Dalam minggu ini, pihak Pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS sesuai petunjuk teknis (juknis) ke bank yang telah ditentukan. Dia mengingatkan, dana BOS harus dibelanjakan dan digunakan dengan baik dan optimal. Penggunaannya juga harus tepat dan akuntabel. “Prioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren,” pesannya.

Baca juga:  Penipuan Umrah Kembali Terjadi, 49 Jamaah Ditelantarkan di Bandara Kuala Lumpur

Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Anis Masykhur menyebutkan, BOS Pesantren disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pesantren Salafiyah penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan (PKPPS).

Dia menyatakan, pemberian dana BOS Pesantren bertujuan membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren untuk peningkatan akses santri. Selain itu, membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan standar nasional oendidikan yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan.

Baca juga:  Kabar Baik! Calon Jamaah Haji Gresik Kini Bisa Urus Paspor di Kantor Kemenag

Selain dana BOS, Kemenag juga telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren sebesar Rp 50 miliar. Anggaran PIP, diperuntukkan bagi santri yang dinilai berprestasi, namun mereka berasal dari keluarga harapan (PKH). “Tujuannya, membantu para santri agar terhindar dari putus sekolah atau ngaji,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.