KabarBaik.co, Depok – Aksi kekerasan terhadap siswa madrasah hingga kini masih menjadi perhatian serius Kementerian Agama (Kemenag). Berbagai cara terus dilakukan untuk mencegah praktik tersebut terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Kali ini Kemenag meluncurkan AMAN (Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan).
Aplikasi ini sebagai bagian dari Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA) untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak. Hadirnya aplikasi ini menjadi langkah konkret Kemenag dalam memperkuat perlindungan anak di lingkungan pesantren dan madrasah. Melalui aplikasi ini, santri, siswa, orang tua, maupun masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan kekerasan secara lebih mudah, cepat, dan terarah.
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa setiap anak berhak belajar dalam lingkungan yang aman dan nyaman tanpa rasa takut. “Tidak boleh ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di tempat mereka belajar, mengaji, dan mengenal Tuhan. Ruang aman bagi anak adalah hak yang harus dijamin oleh semua pihak,” tegas Menag dalam rilis resmi Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, Minggu (12/7).
Menurut Nasaruddin, perlindungan anak bukan agenda baru bagi pendidikan Islam, melainkan bagian dari nilai dasar ajaran agama yang menjunjung tinggi kemuliaan manusia dan kasih sayang. Karena itu, Kemenag terus memperkuat berbagai upaya pencegahan melalui penguatan regulasi, budaya pengasuhan berbasis cinta, peningkatan kapasitas pendidik, penyediaan layanan pengaduan, hingga kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga.
Direktur Jenderal Pendis, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa aplikasi AMAN dirancang untuk mendukung penanganan kasus kekerasan secara lebih cepat dan terukur. “Melalui aplikasi ini, laporan dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan mekanisme yang lebih jelas. Tujuannya agar setiap anak mendapatkan perlindungan yang optimal dan tidak takut melaporkan ketika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan,” ujar Amien.
Selain peluncuran aplikasi AMAN, Kemenag juga mendeklarasikan komitmen bersama menghadirkan pesantren dan madrasah yang aman, nyaman, inklusif, serta bebas dari kekerasan. Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan Digital Deklarasi Pesantren dan Madrasah Ramah Anak yang melibatkan pemerintah, organisasi kemasyarakatan Islam, dan pimpinan lembaga pendidikan Islam.
Melalui aplikasi AMAN dan Gesnas RANA, Kemenag berharap kepercayaan masyarakat terhadap pesantren dan madrasah semakin kuat. Seluruh satuan pendidikan Islam diharapkan menjadi tempat yang tidak hanya mencetak generasi berilmu dan berakhlak, tetapi juga menjamin keselamatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak anak. (*)






