Pelunasan Bipih Tahap II Dibuka, Jemaah Diminta Segera Lengkapi Administrasi

oleh -790 Dilihat
Pelunasan Bipih tahap II. (Foto: Ist/Kemenhaj RI)

KabarBaik.co – Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M tahap kedua. Kesempatan ini diberikan selama sepekan, terhitung mulai 2 hingga 9 Januari 2026, bagi jemaah yang memenuhi kriteria tertentu agar dapat memastikan keberangkatan pada musim haji tahun ini.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenhaj RI Nurchalis, menyampaikan bahwa pembukaan tahap kedua ini menjadi peluang penting bagi jemaah yang sebelumnya belum dapat menyelesaikan pelunasan atau membutuhkan pendampingan khusus.

“Pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah yang masuk dalam kategori tertentu agar tetap memiliki kesempatan berangkat haji tahun ini,” ujar Nurchalis di Jakarta, Kamis (1/1).

Adapun lima kategori jemaah yang berhak melunasi Bipih pada tahap kedua meliputi:

  • Jemaah yang mengalami kegagalan pelunasan pada tahap sebelumnya;
  • Pendamping jemaah haji lanjut usia;
  • Jemaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya;
  • Jemaah yang terpisah dengan mahram atau anggota keluarga; serta
  • Jemaah haji urutan berikutnya atau cadangan.

Nurchalis mengingatkan agar seluruh jemaah terlebih dahulu memastikan status istithaah kesehatan, yang menjadi syarat utama sebelum melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

“Kami mengimbau jemaah untuk segera melakukan pelunasan. Setelah itu, jemaah dapat melanjutkan proses pengurusan paspor, penetapan kloter, hingga pemvisaan,” jelasnya.

Untuk memudahkan akses informasi, jemaah dapat secara mandiri mengecek daftar nama yang berhak melunasi pada tahap kedua, termasuk status keberangkatan per provinsi, melalui laman resmi Kementerian Haji dan Umrah di www.haji.go.id.

“Kami mengajak jemaah untuk selalu memantau informasi dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah serta menyelesaikan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 agar proses administrasi dan visa dapat segera diproses,” tegas Nurchalis.

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah juga memberikan relaksasi bagi jemaah asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang sebelumnya berhak melunasi pada tahap pertama. Mereka tetap diberikan kesempatan untuk melunasi pada tahap kedua sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi darurat yang berdampak pada jemaah.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin hak seluruh jemaah agar tetap dapat menunaikan ibadah haji sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.