Pemalsuan Surat SHM di Gresik, Dua Terdakwa Dituntut 4 dan 3 Tahun Penjara

oleh -352 Dilihat
IMG 7198 scaled
Terdakwa pemalsuan surat SHM Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva saat hendak memasuki ruang sidang di PN Gresik. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Sidang lanjutan perkara pemalsuan surat pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (9/10). Agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua terdakwa dihadirkan. Yakni terdakwa Resa Andrianto, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan nomor perkara 242/Pid.B/2025/PN Gsk. Dan nomor perkara 241/Pid.B/2025/PN Gsk untuk terdakwa Adhienata Putra Deva, asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik.

Tuntutan dibacakan langsung JPU Imamal Muttaqin dan Paras Setio. Kedua terdakwa dituntut hukuman berbeda sebagaimana Pasal 263 Ayat (2) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Resa dituntut 4 tahun penjara, sementara Deva 3 tahun kurungan, dikurangi masa penahanan.

Dalam tuntutan, JPU menyebut sejumlah pertimbangan antara lain alat bukti, keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan yang ada. Jaksa menyebut kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan.

Terhadap terdakwa Resa, JPU menyoroti kelalaian dan/atau pembiaran yang dilakukan terdakwa sebagai PPAT sehingga memberikan kesempatan tersangka Budi Riyanto (ayah terdakwa) untuk mengurus SHM saksi Tjong Cien Sing dengan cara yang tidak sesuai prosedur.

Di mana terdakwa jarang masuk kantor, dan SOP di kantornya yang dinilai lemah. Hal tersebut membuat Budi Riyanto selaku ayah terdakwa mempunyai akses leluasa. Bahkan akses stempel.

Puncaknya, pengurusan tanah milik Tjong Cien Sing di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik, tidak sesuai prosedur. “Setelah melalui serangkaian proses pengukuran, luas tanah justru berkurang dari 32.751 meterpersegi menjadi 30.459 meterpersegi,” kata JPU.

Sementara Adhienata Putra Deva yang dituntut 3 tahun hukuman penjara dinilai juga terlibat dalam kasak-kusuk pengurusan surat SHM Tjong Cien Sing. Antara lain, terdakwa Deva memberikan berkas kepada tersangka Budi Riyanto, yang seharusnya bukan wewenangnya. Dan terjadilah pemalsuan.

Hakim Ketua Sarudi memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang pun ditunda pada pekan pekan depan Senin (13/10) dengan agenda penyampaian pledoi.

“Kami tekankan, bahwa kesempatan mengajukan pledoi hanya satu kali. Jadi, jika Senin (13/10) besok tidak ada, maka dianggap tidak mengajukan,” tegas Sarudi.

Sementara itu, terdakwa Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva setelah koordinasi dengan penasihat hukum, keduanya kompak akan menyampaikan pledoi secara tertulis pada Senin pekan depan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.