KabarBaik.co – Pembangunan perumahan yang berada di Jalan TVRI, Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu, diduga melanggar aturan. Hal itu disebabkan karena pembangunannya diduga mempersempit daerah aliran sungai (DAS). Proses pembangunannya berpotensi merusak tanaman bambu yang berfungsi mencegah erosi di sempadan sungai tersebut.
Atas persoalan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Dwi Muji Leksono mengatakan bahwa pihaknya segera meminta pengawas DLH Kota Batu untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu. “Biar dicek dahulu sama teman-teman pengawas,” ujar Dwi, Senin (15/7).
Sementara, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) dan Jaringan Irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu, Wendi Prianta menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut.
Wendi menyatakan, dari dasar peninjauan lapangan ditemukan bahwa Sungai Beji yang berada di lokasi tersebut memiliki kedalaman lebih kurang 12 meter dari elevasi jalan. “Pihak pelaksana proyek sedang melakukan pengurukan dan perataan lahan untuk pembangunan perumahan, namun perizinan masih dalam proses di dinas perizinan,” jelas Wendi.
Wendi juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Permen PUPR No.28/PRT/M/2015, garis sempadan sungai di kawasan perkotaan harus berjarak minimal 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai. “Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan menerbitkan izin apapun terkait dengan perumahan tersebut,” tandas Wendi. (*)






