Pembunuh Anak Politikus PKS di Cilegon Terlilit Utang Rugi Aset Kripto

oleh -255 Dilihat
1000798645
Direskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan (tengah) beserta jajaran menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur di Kota Cilegon (ANTARA/Devi Nindy)

KabarBaik.co – Ditreskrimum Polda Banten mengungkap pembunuhan terhadap anak di bawah umur di Kota Cilegon dipicu motif ekonomi. Pelaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.

Direskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan motif ekonomi tersebut menjadi temuan utama dalam rangkaian penyidikan kasus pembunuhan anak yang terjadi di kawasan Bukit Baja Sejahtera III.

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan tujuan mendapatkan uang untuk melunasi utang, karena mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto,” kata Dian di Kota Cilegon, Senin (5/1).

Korban dalam perkara ini adalah seorang anak laki-laki bernama Muhamad Axle Harman Miller yang ditemukan tewas di dalam rumahnya pada Selasa (16/12) sore. Korban mengalami luka tusukan di beberapa bagian tubuh, antara lain paha, dada, dan leher.

Dian menjelaskan bahwa tersangka berinisial HA, 31, awalnya berniat melakukan pencurian dengan menyasar rumah kosong sebagai cara memperoleh uang secara cepat.

“Pelaku memastikan rumah dalam kondisi sepi sebelum masuk ke dalam rumah,” ujarnya.

Setelah tidak mendapatkan respons saat menekan bel rumah, pelaku kemudian masuk dengan cara memanjat pagar dan mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi.

“Pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat pagar dan mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi,” kata Dian.

Namun, saat berada di dalam rumah, pelaku kepergok korban sehingga rencana pencurian berubah menjadi tindak kekerasan fatal.

“Karena panik, pelaku membekap dan menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawanya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP, Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini tersangka telah ditahan di Satreskrim Polres Cilegon dan berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum guna proses hukum selanjutnya. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.