KabarBaik.co – Kasus pembunuhan seorang wanita muda di sebuah kos di Tunjungsekar, Lowokwaru, Kota Malang, telah terungkap. Pelaku berinisial MKW, 29, diamankan tidak lama setelah kejadian pada Sabtu (27/12) malam.
Korban diketahui berinisial ST, 23. Ia ditemukan meninggal akibat luka tusuk di sebuah kamar kos pria yang berlokasi di Jalan Ikan Gurami Nomor 19, Tunjungsekar, Lowokwaru, Kota Malang.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan dipicu persoalan transaksi open BO yang berujung pertengkaran antara korban dan pelaku. Pelaku merupakan penghuni kos tersebut dan tercatat sebagai warga Kabupaten Pasuruan.
Penasehat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, menjelaskan peristiwa bermula saat pelaku memesan wanita panggilan melalui aplikasi MiChat. Keduanya kemudian sepakat bertemu dengan tarif Rp 200 ribu.
“Korban datang ke kamar kos tersangka dan keduanya sempat melakukan hubungan badan. Setelah itu korban menagih bayaran sesuai kesepakatan,” ungkap Guntur, Minggu (28/12).
Namun pelaku menolak membayar dengan alasan fisik korban dianggap tidak sesuai dengan foto profil di aplikasi. Namun korban tetap bersikeras meminta haknya dan sempat mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar.
“Karena tidak memiliki uang, tersangka sempat menawarkan ponsel sebagai jaminan, tetapi ditolak korban. Dari situ tersangka panik dan emosi,” jelas Guntur.
Dalam kondisi kalap, pelaku mengambil pisau dapur dan menusuk korban dari arah belakang hingga mengenai leher dan wajah korban.
Teriakan korban yang ditusuk pelaku terdengar oleh warga dari lantai dua rumah kos sekitar pukul 22.15 WIB. Saat pintu kamar didobrak, pelaku melarikan diri sambil membawa senjata tajam sehingga warga tidak berani menghadang.
Korban ditemukan dalam kondisi tengkurap bersimbah darah. Meski sempat menunjukkan tanda-tanda kehidupan, korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)








