Pemilik Kos di Kedungkandang Kota Malang Dibacok, Pelaku Diamankan Polisi

oleh -663 Dilihat
IMG 20260403 WA0019
Petugas mengevakuasi korban pembacokan di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. (Foto: Istimewa)

KabarBaik.co, Malang – Aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam menggegerkan warga Jalan KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (1/4). Seorang pemilik kos berinisial MF menjadi korban dan mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan intensif.

Dalam peristiwa tersebut, polisi telah mengamankan dua orang, termasuk pelaku utama berinisial ML yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan, mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari teguran korban terhadap salah satu penghuni kos berinisial MLM, warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Teguran diberikan karena MLM diketahui menerima tamu laki-laki sejak malam sebelumnya. “Korban meminta agar yang bersangkutan memanggil orang tuanya untuk diberi tahu terkait perilakunya,” ujar Roichan saat dikonfirmasi, Jumat (3/4).

Teguran tersebut justru berkembang menjadi konflik. MLM memanggil keluarga dan rekannya ke lokasi, yang kemudian memicu ketegangan. Beberapa jam kemudian, ayah dan kakak MLM datang ke tempat kejadian.

“Saat korban mencoba memberikan penjelasan, terjadi cekcok antara korban dan ayah MLM sekitar pukul 14.00 WIB. Emosi yang memuncak membuat kakak MLM berinisial ML tersulut dan langsung melakukan penyerangan,” jelas Roichan.

ML yang diduga telah membawa senjata tajam, menyerang korban secara membabi buta. Akibatnya MF mengalami luka sobek di bagian kepala, punggung, dan perut. Korban segera dilarikan ke IGD RSSA Malang untuk mendapatkan penanganan medis. “Selain korban, pelaku ML, penghuni kos MLM, serta ayahnya juga mengalami luka saat berupaya melerai,” terang Roichan.

Polisi bergerak cepat dengan mengamankan ML beserta ayahnya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan, ML resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP Nasional tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Hingga kini polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.