KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi meluncurkan program inovatif bernama Permata Hati (Persalinan Enam Tangan, Aman, Sehat, Terlindungi) sebagai upaya menekan angka kematian ibu dan anak. Program ini mewajibkan setiap proses persalinan dilakukan oleh minimal tiga orang (enam tangan), dengan salah satunya harus dokter.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat, menjelaskan bahwa program Permata Hati bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kualitas layanan persalinan.
Dimana kini setiap proses persalinan harus melibatkan minimal tiga tenaga kesehatan, yaitu dokter, dua bidan, atau kombinasi dokter, perawat, dan bidan.
“Ini untuk memastikan persalinan berlangsung aman dan terkendali,” kata Amir, Rabu (19/3).
Program ini juga mewajibkan seluruh Puskesmas di Banyuwangi untuk melayani persalinan dan siaga 24 jam. Saat ini, sebanyak 18 Puskesmas telah memberikan layanan selama 24 jam. Sementara itu, Puskesmas yang sebelumnya hanya melayani rawat inap hingga pukul 14.00 WIB, kini diharuskan membuka layanan sepanjang waktu jika ada laporan persalinan.
“Dengan program ini, Puskesmas akan buka 24 jam untuk melayani kelahiran,” tegas Amir.
Untuk Puskesmas yang belum mampu memberikan layanan 24 jam, diterapkan sistem on call, di mana petugas kesehatan siap siaga di Puskesmas jika diperlukan untuk menangani persalinan.
“Tim persalinan tetap on call dan siap memberikan pertolongan kapan pun,” tambahnya.
Amir juga menekankan pentingnya keterlibatan dokter dalam proses persalinan, mengingat beberapa kasus kematian bayi disebabkan oleh kelainan jantung bawaan atau kondisi medis lainnya yang hanya dapat didiagnosis oleh dokter.
“Dengan adanya dokter dalam tim persalinan, kita bisa mengantisipasi risiko dan mengambil tindakan cepat jika ditemukan tanda-tanda bahaya,” jelasnya.
Selain itu, program Permata Hati juga mengatur praktik bidan mandiri. Bidan mandiri diperbolehkan melakukan persalinan asalkan bekerja sama dengan dokter dan melibatkan minimal dua bidan atau satu bidan dan satu perawat.
“Jadi, syarat enam tangan tetap berlaku,” ujar Amir.
Namun, bidan mandiri yang tidak bekerja sama dengan dokter diimbau untuk tidak melakukan persalinan, kecuali di wilayah dengan aksesibilitas terbatas seperti Sukamade dan Kajarharjo.
“Di wilayah terpencil, bidan mandiri masih diperbolehkan melakukan persalinan dengan syarat minimal dua bidan,” pungkasnya.(*)