KabarBaik.co, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyiapkan skema konsinyasi atau jual titip produk UMKM di toko retail modern sebagai langkah memperluas pasar pelaku usaha lokal di tengah kebijakan pembatasan jam operasional toko berjejaring.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banyuwangi, M.Y Bramuda, mengatakan skema ini menjadi salah satu opsi kontribusi toko modern terhadap daerah, selain melalui CSR atau sumbangan pihak ketiga.
Menurut Bramuda, dalam waktu dekat pemkab akan mempertemukan pelaku UMKM dengan pihak toko modern agar produk lokal Banyuwangi bisa masuk ke jaringan retail melalui pola konsinyasi.
“Pemda hanya memfasilitasi. Skema konsinyasi bayar satu atau dua minggu nanti biar dibicarakan,” kata Bramuda, Kamis (9/4).
Ia menjelaskan, sebelum dipasarkan, produk UMKM akan melalui proses kurasi oleh Pemkab Banyuwangi agar memenuhi standar kelayakan jual di toko modern.
Bram mengungkapkan fakta bahwa toko modern tak menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD). Makanya skema konsinyasi disiapkan.
“Toko modern tidak membayar pajak ke daerah dan belum berkontribusi ke PAD Banyuwangi,” kata Bramuda.
Bramuda mengurai bahwa pajak yang dibayarkan toko modern adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan ke pemerintah pusat melalui kantor pajak pratama, bukan badan pendapatan daerah Banyuwangi.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, usaha retail tidak dikenakan pajak daerah.
Namun demikian, karena sektor usaha tersebut telah menghasilkan pendapatan di Banyuwangi, maka pemerintah daerah mendorong kontribusi dari toko modern untuk PAD Banyuwangi.
“Mereka siap berkontribusi untuk PAD Banyuwangi dan formatnya akan kita diskusikan bersama,” ujarnya.






