KabarBaik.co – Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiarto, hingga kini masih aktif menjabat meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan Tahun Anggaran 2021. Sebab, Pemkab Bojonegoro belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari Polda Jawa Timur.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Heri Kristanto, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil langkah administratif terhadap Heru sebelum menerima surat penetapan dari aparat penegak hukum. “Sampai dengan saat ini kita belum menerima surat penetapan tersangka dari Polda Jawa Timur,” ujar Heri, Kamis (16/10).
Heri menjelaskan, selama surat resmi belum diterima, Pemkab Bojonegoro belum bisa menentukan langkah lebih lanjut terkait status kepegawaian Heru. “Kita masih menunggu surat penetapan dan penahanan dari pihak berwajib,” jelas Heri.
Untuk diketahui, pada Kamis (9/10) lalu, Polda Jawa Timur menetapkan Heru Sugiarto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berjamaah dana BKKD di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, mengungkapkan bahwa Heru diduga memiliki peran penting dalam proses pencairan dana bantuan. Saat masih menjabat sebagai Camat Padangan, Heru disebut memperkenalkan rekanan pelaksana proyek kepada sejumlah desa penerima bantuan.
“Modusnya tersangka memperkenalkan penyedia kepada desa yang menerima bantuan. Selain itu, tersangka yang pada saat itu selaku camat menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ),” ungkap Dewa.
Kasus dugaan korupsi BKKD di Kecamatan Padangan telah menyeret sejumlah pihak. Pada tahun 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap Bambang Soedjatmiko, rekanan pelaksana proyek.
Pengembangan kasus tersebut juga menjerat empat kepala desa, masing-masing Kades Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Purworejo Sakri, dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin. Keempatnya terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Sementara itu, Kombes Pol Jules Abraham Abast, selaku Kabid Humas Polda Jawa Timur menyampaikan bahwa Heru mulai ditahan sejak Kamis (9/10). “Masa penahanannya selama 20 hari ke depan,” ujar Kombes Jules.
Dengan demikian, Heru akan mendekam di tahanan Polda Jatim hingga Rabu (29/10), selama tidak ada permohonan penangguhan penahanan yang dikabulkan. Jules menegaskan, penyidik akan menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut hingga tuntas. “Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh peran dan aliran dana dalam perkara ini,” tandasnya. (*)