Pemkab Bojonegoro Siap Tanggung Biaya Legalitas 430 Koperasi di Wilayahnya

oleh -303 Dilihat
IMG 20250523 WA0013 1

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tengah memproses pembentukan 430 Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari program strategis nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Jumlah tersebut menyesuaikan dengan jumlah kelurahan dan desa yang ada di Bojonegoro, yakni satu koperasi untuk setiap kelurahan atau desa.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (DisdagkopUM) Bojonegoro, Retno Wulandari, menyampaikan bahwa saat ini pembentukan koperasi tersebut telah dilimpahkan ke masing-masing pemerintah kelurahan dan desa. “Saat ini pembentukan 430 Koperasi Merah Putih ditangani oleh pemerintah kelurahan dan desa. Mereka sedang menyiapkan nama koperasi, lokasi, serta struktur kepengurusannya melalui musyawarah desa,” ujarnya, Jumat (23/5).

Setelah proses musyawarah rampung, lanjut Retno, tahapan selanjutnya adalah pengurusan legalitas koperasi melalui notaris. Termasuk penerbitan akta pendirian dan badan hukum. Retno menambahkan bahwa Pemkab Bojonegoro turut membiayai proses legalitas tersebut. “Dari total 430 koperasi, sebanyak 374 unit dibiayai proses legalitasnya oleh Pemkab Bojonegoro, sementara sisanya akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.

Retno menargetkan proses legalisasi seluruh koperasi dapat selesai pada Juni 2025, sehingga seluruh koperasi dapat resmi diluncurkan secara serentak se-Jawa Timur pada Juli mendatang.

Sebagai informasi, pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan melalui tiga skema, yakni membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi desa yang sudah ada, serta mereaktivasi koperasi desa yang sempat tidak aktif. Koperasi Merah Putih diproyeksikan akan bergerak di berbagai lini usaha yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan lokal masing-masing wilayah. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.