Pemkab Bojonegoro Terima DBH CHT Rp 338,2 Miliar Selama Lima Tahun, Alokasikan Rp 119,8 Miliar Tahun Ini

oleh -193 Dilihat
WhatsApp Image 2025 08 23 at 15.59.40 scaled
Pekerja linting rokok Bojonegoro saat menjalankan aktivitas. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tercatat menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) kumulatif sebesar Rp 338,2 miliar dalam kurun lima tahun terakhir (2020–2024). Tahun ini, daerah yang juga penghasil migas ini kembali mendapat alokasi dana sebesar Rp 119,8 miliar.

Berdasarkan data Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, jumlah DBH CHT yang diterima terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2020 sebesar Rp 46,26 miliar, tahun 2021 naik menjadi Rp 53,25 miliar, 2022 Rp 63,65 miliar, 2023 melonjak hingga Rp 91,83 miliar, dan pada 2024 mencapai Rp 83,20 miliar.

Adapun realisasi penyaluran hingga pertengahan Agustus 2025 tercatat Rp 50,3 miliar atau sekitar 42,02 persen dari total alokasi. Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, menjelaskan bahwa DBH CHT merupakan bagian dari transfer ke daerah yang diberikan khusus kepada daerah penghasil cukai dan tembakau.

Dana ini penggunaannya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBH CHT. “DBH CHT diprioritaskan untuk lima program, antara lain peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri dan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal,” jelas Teguh, Sabtu (23/8).

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Iwan Hermawan menyebut, pihaknya menargetkan penerimaan cukai tahun 2025 sebesar Rp 3,4 triliun. Hingga 31 Juli, realisasi penerimaan telah mencapai Rp 2,1 triliun.

“Target tersebut mencakup pungutan barang kena cukai dari Kabupaten Tuban dan Bojonegoro,” ujar Iwan.

Sejalan dengan upaya pemberantasan rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro juga membentuk Satgas Gabungan. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Yoppy Rahmat Wijaya menegaskan, operasi “Gempur Rokok Ilegal” telah dilakukan di dua kecamatan dan akan diperluas ke seluruh wilayah.

“Kami terus lakukan sosialisasi, operasi gabungan, hingga penindakan. Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan masyarakat dan mengganggu stabilitas perekonomian,” tandas Yoppy. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.