KabarBaik.co, Bojonegoro– Pemkab Bojonegoro mewajibkan badan usaha milik daerah (BUMD), lembaga pemerintah, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, hingga pemerintah desa untuk membuat lubang resapan biopori sebagai upaya mengurangi genangan air dan banjir. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/48/412.217/2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro Luluk Alifah mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan daya resap air di lingkungan perkotaan maupun pedesaan. Menurutnya, pembuatan biopori diwajibkan terutama di lingkungan perkantoran pemerintah, sekolah, hingga desa-desa.
“Pembuatan biopori sebenarnya sudah dilakukan di sekolah-sekolah adiwiyata, baik tingkat kabupaten, provinsi, nasional, maupun mandiri. Tujuannya jelas, untuk mengurangi genangan dan banjir di wilayah Bojonegoro,” ujar Luluk, Selasa (3/2).
Selain di lingkungan pendidikan, program ini juga telah diterapkan di desa dan kelurahan yang memiliki sertifikat Desa Berseri dan Desa Proklim. Tercatat sebanyak 29 desa dan kelurahan sudah menerapkan pembuatan biopori di halaman rumah warga. Dengan langkah tersebut, pada 2025 lalu Bojonegoro telah memiliki sejumlah titik resapan air berbasis biopori.
“Dan sekarang, dengan adanya surat edaran Bupati Bojonegoro, pembuatan biopori ini menjadi kewajiban,” tambahnya.
Sementara itu, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLH Bojonegoro, Nur Rahmawati Kusuma Dewi, menjelaskan bahwa saat ini Bojonegoro memiliki sembilan sekolah adiwiyata, di antaranya SMPN 4 Bojonegoro, SMPN 1 Bojonegoro dan Sumberrejo, SMPN 1 Ngasem, serta SMAN 4 Bojonegoro.
“Total ada 292 sekolah adiwiyata, baik tingkat kabupaten, provinsi, nasional, maupun mandiri. Jika satu sekolah minimal membuat 10 biopori, maka akan ada 2.920 lubang resapan air di tanah,” terangnya.
Dengan masifnya pembuatan biopori tersebut, Pemkab Bojonegoro berharap daya serap air tanah meningkat sehingga potensi genangan dan banjir dapat ditekan, terutama saat musim hujan. (*)







