KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan aturan disiplin bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Minggu (17/8). Seluruh pejabat eselon II dan III diwajibkan hadir dalam upacara bendera yang akan berlangsung di halaman kantor Bupati Gresik.
Pemkab Gresik menetapkan sanksi bagi pejabat eselon II dan III yang tidak hadir dalam rangkaian upacara penting tersebut, yakni pemotongan 10 persen Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Kebijakan itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro D.S. Utomo. “Ya, benar,” ujarnya, Sabtu (16/8).
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), asisten, serta kepala bagian (kabag) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Gresik. Pengecualian hanya diberikan bagi yang sakit dengan catatan melampirkan surat keterangan resmi dari dokter.
“Tidak ada pengecualian, kalau yang sakit harus disertai dengan surat dari dokter,” imbuhnya. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kedisiplinan ASN. Pemkab Gresik bertanggung jawab meningkatkan kepatuhan ASN. Apalagi di momen peringatan hari kemerdekaan seperti saat ini. (*)