Pemkab Jombang Ajukan Raperda Pengelolaan Aset Daerah, Dorong PAD dan Layanan Publik

oleh -6 Dilihat
WhatsApp Image 2026 01 26 at 4.33.34 PM
Suasana rapat paripurna DPRD ketika membahas pengajuan Raperda (istimewa)

KabarBaik.co – Pemkab Jombang resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna DPRD.

Pengajuan raperda tersebut disampaikan bersamaan dengan agenda penyampaian nota penjelasan serta penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang.

Bupati Jombang Warsubi mengatakan Barang Milik Daerah tidak lagi dipandang sekadar sebagai inventaris pemerintah, melainkan aset strategis yang memiliki nilai sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

“Barang Milik Daerah harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Warsubi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Senin (26/1).

Menurut Warsubi, pengajuan raperda ini merupakan tindak lanjut dari perubahan kebijakan nasional, yakni terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 sebagai revisi atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Dengan aturan baru tersebut, Perda Nomor 9 Tahun 2021 dinilai sudah tidak lagi relevan.

Raperda Pengelolaan BMD ini disusun sebagai payung hukum yang lebih komprehensif. Pengaturannya mencakup penyusunan neraca aset, penilaian nilai wajar, penguatan tata kelola, hingga optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

Selain itu, raperda juga mengakomodasi digitalisasi pengelolaan aset, penguatan manajemen risiko, serta peningkatan pengawasan terhadap pemanfaatan aset publik.

Secara substansi, terdapat 11 ruang lingkup pengaturan dalam raperda tersebut, mulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, hingga penghapusan Barang Milik Daerah.

Pengaturan juga mencakup pengelolaan aset pada SKPD yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk pengelolaan Rumah Negara.

Untuk menjamin akuntabilitas, raperda ini turut mengatur mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, serta sanksi administratif dan kewajiban ganti rugi bagi pihak yang melanggar ketentuan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya pembahasan raperda ini kepada DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Warsubi.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, didampingi para Wakil Ketua DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Jombang Salmanudin, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, para kepala OPD, serta direktur BUMD. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.