KabarBaik.co – Pemkab Jombang akhirnya mengambil alih penuh pengelolaan kawasan kuliner Jombang Kuliner (Jokul). Keputusan ini diambil setelah audiensi antara Pemkab, DPRD, dan massa demonstran menyusul polemik yang memanas terkait retribusi parkir dan pengelolaan kawasan.
Sekretaris Daerah Jombang Agus Purnomo menyatakan bahwa surat pengelolaan yang sebelumnya diberikan kepada kelompok masyarakat telah resmi dicabut.
“Sudah tidak ada lagi parkir berbayar di sana. Semua dikelola pemerintah, dan masyarakat tidak dibebani biaya parkir,” kata Agus di Gedung Pemkab Jombang usai audiensi, Kamis (7/8).
Salah satu poin utama hasil audiensi adalah penghapusan retribusi parkir. Seluruh area parkir di kawasan Jokul akan dikelola langsung oleh Pemkab Jombang tanpa pungutan.
Keputusan ini juga menandai dimulainya masa transisi sistem pengelolaan Sentra PKL Ahmad Dahlan, yang sebelumnya menimbulkan pro dan kontra.
Agus menjelaskan bahwa ke depan, sistem sewa akan digunakan untuk mengelola area tersebut demi menciptakan kepastian hukum dan transparansi bagi para pedagang.
“Tujuan kita bukan hanya menertibkan, tapi juga memberikan ruang yang layak dan teratur bagi pedagang untuk tumbuh,” jelasnya.
Langkah ini diambil setelah puluhan orang dari Forum Pemuda Jombatan Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Jombang. Massa menolak pengelolaan Jokul oleh kelompok masyarakat tertentu yang dinilai tidak transparan.
Mereka membawa poster, sound horeg, dan iring-iringan kendaraan bermotor, mengecam dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang.
Koordinator aksi, Aan Teguh Prihanto, menyoroti surat tugas Disdagrin Nomor 500.10.3/299/415.32/2025 yang dijadikan dasar pengelolaan oleh kelompok tertentu.
“Yang terjadi, justru kelompok tertentu mengutip iuran dan pungutan parkir dari pedagang tanpa dasar hukum jelas. Ini tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan aset publik,” tegas Aan.
Aan juga menyebut bahwa dalam SK Bupati Nomor 100.3.3.2/41/415.10.1.3/2025 disebutkan bahwa pedagang yang direlokasi ke Jokul dibebaskan dari retribusi selama satu tahun. Namun, pungutan tetap berlangsung sejak kawasan dibuka.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, yang turut hadir dalam audiensi, membenarkan bahwa surat tugas tersebut telah resmi dicabut. Seluruh otoritas pengelolaan fasilitas umum seperti parkir dan MCK di Jokul kini berada di tangan Pemkab.
“Kita tidak ingin terjadi dualisme pengelolaan yang berujung konflik. Pemerintah harus hadir dan memastikan semua berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.
Forum Pemuda Jombatan Bersatu juga mendesak agar pungutan yang telah dikumpulkan dikembalikan kepada pedagang.
Mereka meminta Bupati mencopot Kepala Disdagrin yang dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Dengan langkah tegas ini, Pemkab Jombang berharap konflik pengelolaan kawasan Jokul bisa mereda, dan kawasan kuliner andalan tersebut bisa berkembang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat maupun pedagang. (*)