KabarBaik.co – Pemkab Jombang kembali menyalurkan dana hibah untuk renovasi tempat ibadah melalui skema Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025.
Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 4,1 miliar dan akan diberikan kepada 45 lembaga keagamaan, mulai dari masjid, musala, hingga gereja.
Sekda Jombang Agus Purnomo mengatakan bahwa besaran dana hibah yang diterima tiap lembaga bervariasi. Bantuan terbesar yang dikucurkan mencapai Rp 100 juta per lembaga.
“Sebagian besar penerima hibah adalah masjid dan musala. Untuk detail nama lembaga dan nominal pastinya, kami masih menunggu data resmi dari Pemkab,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (24/9).
Agus menjelaskan pencairan dana hibah harus sesuai dengan proposal yang diajukan masing-masing lembaga. Proposal tersebut juga memuat naskah perjanjian hibah daerah yang wajib dipatuhi.
“Kalau ada kelebihan penggunaan dana, maka wajib dikembalikan ke kas daerah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para penerima agar menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tepat waktu. Laporan penggunaan dana harus sudah disampaikan ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebelum akhir tahun anggaran.
“Untuk tiga lembaga dengan nilai hibah terbesar, kami minta lebih siap karena kemungkinan besar akan menjadi sampel pemeriksaan BPK, baik dari sisi administrasi maupun pelaksanaan,” tambah Agus.
Diketahui, pemberian dana hibah ini bertujuan untuk mendukung percepatan pembangunan dan renovasi tempat-tempat ibadah di Jombang. Harapannya, masyarakat bisa beribadah dengan lebih nyaman dan aman. (*)