Pemkab-Kejari Gresik Teken MoU Percepat Pengembalian Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

oleh -421 Dilihat
b034deaf abf5 4d50 b62d df4fb2dce444
Penandatanganan MoU dengan Pemkab-Kejari Gresik terkait komitmen penertiban aset milik daerah yang masih dikuasai pihak ketiga atau perseorangan. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya dalam menertibkan aset milik daerah yang masih dikuasai pihak ketiga atau perseorangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Rabu (30/7), di Kantor Bupati Gresik.

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Yanuar Utomo. Kerja sama ini difokuskan pada penanganan perkara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), terutama dalam upaya pengembalian aset-aset milik daerah yang penguasaannya tidak dilandasi dasar hukum yang sah.

Kepala Kejari Gresik Yanuar Utomo menegaskan bahwa Kejaksaan akan mengoptimalkan peran hukumnya guna mendukung pengamanan kekayaan negara, termasuk dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami akan memaksimalkan fungsi kejaksaan untuk mengembalikan aset-aset Pemkab Gresik yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga atau masyarakat. Ini adalah bentuk pengamanan terhadap kekayaan negara agar dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD,” ungkap Yanuar.

Dukungan penuh juga datang dari Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Ia menekankan pentingnya sinergi dengan Kejari Gresik agar persoalan hukum, khususnya terkait aset, dapat diselesaikan secara legal dan transparan.

“Kami sangat terbuka untuk didampingi oleh Kejaksaan Negeri dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum. Terlebih terkait aset, ini menyangkut keberlanjutan pembangunan dan tanggung jawab negara,” tegasnya.

Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh jajaran pejabat struktural di lingkungan Pemkab Gresik dan Kejari Gresik. Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Dengan pendampingan hukum dari Kejari Gresik, Pemkab berharap proses pengembalian aset yang tersebar di berbagai wilayah dapat berjalan cepat, terukur, dan tuntas, sehingga potensi pendapatan dari aset daerah dapat dimaksimalkan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhammad Wildan Zaky
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.