KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah menandatangani draf postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025. Penyusunan itu berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bupati Malang H.M. Sanusi menyampaikan, penyusunan RAPBD tersebut wajib berdasarkan berbagai prinsip yang diatur oleh undang-undang dan tata Kelola pemerintahan. Di antaranya sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
“Di sini tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” kata Sanusi saat sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten Malang, Jumat (13/9).
Menurut Sanusi, penyusunan RAPBD tersebut harus tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
“Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, postur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disusun berdasarkan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan pada tanggal 15 Agustus 2024 lalu,” jelas Sanusi.
Sanusi menjelaskan pendapatan daerah tahun depan direncanakan sebesar Rp 5.013.926.093.559,00, atau naik 7,06 persen dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 4.683.270.034.727,00. Rincian pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah sebesar Rp 1.176.086.023.057,00, pendapatan transfer sebesar Rp 3.828.046.797.502,00, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 9.793.273.000,00.
Dengan begitu, Sanusi mengungkapkan, bahwa kebijakan pengelolaan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 diarahkan pada intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan. Kemudian, memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah berbasis pada pemanfaatan teknologi informasi yang modern serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Rencana pendapatan dan belanja pada Rancangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025 ini disusun berdasarkan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, sehingga masih bersifat indikatif,” tandas Sanusi. (*)