Pemkab Mojokerto Digoyang Kasus Perzinaan

Editor: Gagah Saputra
oleh -1128 Dilihat
PNS Pemkab Mojokerto yang tertangkap basah berzina

KabarBaik.co – Moralitas bangsa Indonesia dalam cobaan. Di tengah kabar pencopotan Ketua KPU yang terbukti berbuat tak senonoh pada salah satu bawahannya, petugas PPLN Belanda, kini kabar perzinaan kembali mencuat di lingkungan Pemkab Mojokerto.

Salah seorang PNS Pemkab Mojokerto berinisial RP, 34 tahun, tertangkap tangan sedang berzina dengan rekan sekantornya, IM, 40 tahun. Ironisnya, si penangkap-tangan adalah RF, 34 tahun, suami sah RP.

Sambil menahan sedih dan amarah, RF akhirnya melaporkan RP ke polisi terkait dugaan perzinaan.

Pengacara RF, Christian Yudha menjelaskan pihaknya telah mendampingi kliennya melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7). Dia juga sudah menerima bukti laporan terkait dugaan perzinaan RP dengan IM.

“Laporan dugaan perzinaan pasal 284 KUHP, terlapornya IM dan RP,” ujarnya kepada wartawan di pendapa Graha Maja Tama, Kantor Bupati Mojokerto, Kamis (4/7) seperti dilansir laman detikcom.

Baca juga:  Makin Meningkat, Pengangguran di Mojokerto Tembus 30 Ribu Orang

Artinya, RF tidak hanya melaporkan istrinya, tapi juga IM, selingkuhan istrinya.

Pascalaporan itu, Yudha menyatakan bahwa RF telah diperiksa sebagai pelapor. Demikian halnya kedua terlapor, yakni IM dan RP.

“Kemarin terlapor sudah dimintai keterangan, keduanya kemarin malam sudah dipulangkan,” terangnya.

Tidak hanya melapor, kata Yudha, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti dugaan perzinaan RP dan IM kepada penyidik. Mulai dari rekaman CCTV saat IM menjemput RP di rumahnya, rekaman suara pengakuan IM menyukai RP, hingga video penggerebekan saat IM dan RP bugil di dalam kamar.

“Video waktu penggerebekan itu sudah saya serahkan ke penyidik. Video itu ada berdua di dalam kamar dalam kondisi tidak berpakaian sama sekali. Jelas,” ungkapnya.

Baca juga:  Makin Meningkat, Pengangguran di Mojokerto Tembus 30 Ribu Orang

KBO Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Suparno menuturkan pihaknya sudah menerima laporan dari RF. Dia memastikan laporan itu sedang ditangani dimulai dengan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti.

“Ditangani Unit PPA, masih dilakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti-bukti,” tandasnya.

Perselingkuhan RP dan IM terungkap setelah RF menggerebek mereka di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu RF melakukan penggerebekan bersama sejumlah rekannya dan warga sekitar.

Menurut rekan RF, Umar Faisal yang ikut dalam penggerebekan, RP dan IM kepergok berduaan di dalam kamar rumah itu. Menurutnya, saat itu pasangan selingkuh itu kepergok dalam kondisi telanjang.

“Posisi di kamar, didobrak lagi, keduanya telanjang di dalam kamar,” jelasnya kepada wartawan di kantor Desa Sambiroto, Selasa (2/7).

Baca juga:  Makin Meningkat, Pengangguran di Mojokerto Tembus 30 Ribu Orang

RP dan IM sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai perdamaian. Sehingga RF melaporkan dugaan perzinaan istrinya dengan IM ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

RP dan IM bekerja di ruangan yang sama. RP yang diangkat PNS tahun 2020 kini menjabat analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. Ibu dua anak ini dan suaminya tinggal di Perumahan Puri Kokoh, Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto.

Sedangkan IM adalah pegawai harian lepas (PHL) di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. Warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto itu sudah beristri dan mempunyai 2 anak.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.