KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengeluarkan surat edaran larangan saat Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan menggunakan sound system cukup keras. Larangan ini tertera dalam Surat Edaran Nomor 200.1.1/ 395/424.104/2024.
Warga Kabupaten Pasuruan berkewajiban mentaati larangan yang telah dikeluarkan pemkab tersebut. Terlebih surat edaran itu mendapat persetujuan tertulis dari polres, pemerintah desa, dan forkopimcam.
Selain melarang penggunaan sound system dengan suara tinggi yang dapat mengganggumu kesehatan, Pemkab Pasuruan juga melarang penggunaan kendaraan pengangkut sound system berupa kendaraan pickup.
Bahkan, yang menjadi perhatian maraknya penggunaan sexy dance di setiap kegiatan sound system. Hal ini memuat unsur pornoaksi yang dapat bertentangan dengan SARA juga keributan.
Pj Bupati Pasuruan Andriyanto telah memerintahkan para camat untuk mensosialisasikan aturan tersebut. Apabila penyelenggara atau panitia melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Sosialisasikan oleh camat se-Kabupaten Pasuruan agar perayaan Agustusan tidak menggunakan sound horeg dan sexy dance, kegiatan sewajarnya saja,” tandas Andriyanto. (*)