KabarBaik.co – Pemkab Pasuruan kembali mengukir prestasi di tingkat Jawa Timur melalui pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 yang dinilai efektif dan tepat sasaran. Pemkab Pasuruan masuk 10 besar pemda terbaik dalam Optimalisasi Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penghargaan tersebut diberikan BPJS Ketenagakerjaan Jatim dalam ajang Apresiasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Hotel Vasa Surabaya. Pemkab Pasuruan diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Syaifudin Akhmad, yang menerima penghargaan dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim, Hadi Purnomo.
Capaian ini menjadi bukti bahwa kebijakan Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dan Wabup Shobih Asrori untuk melindungi pekerja rentan bukan sekadar janji.
Tahun ini, Pemkab Pasuruan memanfaatkan DBHCHT untuk membayar penuh iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dari relawan bencana, tukang ojek, sopir angkutan, hingga kader kesehatan. Total 28.448 pekerja sudah terlindungi hingga akhir 2025.
Para peserta memperoleh dua manfaat utama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan ini membuat pekerja lebih tenang, sekaligus menjadi benteng ekonomi keluarga ketika risiko kerja terjadi. “DBHCHT bukan hanya soal serapan anggaran, tapi bagaimana manfaatnya benar-benar kembali ke rakyat,” ujar Syaifudin.
Menurutnya, program perlindungan sosial ini menjadi bagian dari strategi pengentasan kemiskinan dan akan terus diperluas pada tahun berikutnya. (*)








