KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Selama ini belum ada regulasi resmi yang menjadi payung hukum tata kelola pemakaman, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakteraturan hingga konflik di masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu, Arief As Siddiq, menyampaikan bahwa Perwali ini dirancang untuk menjadi pedoman teknis sekaligus dasar hukum pengelolaan TPU secara menyeluruh.
“Perwali TPU ini sangat penting. Selama ini belum ada regulasi yang kuat dalam pengelolaan makam. Misalnya soal larangan membuat kijing atau ornamen berlebih, belum ada aturannya, sehingga ketika ada pelanggaran kami tidak bisa memberikan sanksi,” ujarnya, Minggu (22/6).
Menurutnya, bentuk makam yang tidak seragam, termasuk pembangunan makam yang melampaui batas lahan, seringkali memicu ketegangan antarwarga dan mengganggu akses jalan di area pemakaman. Ia menilai, tanpa aturan yang jelas, pemerintah tidak memiliki dasar untuk melakukan penertiban.
“Melalui Perwali ini, akan ditetapkan standar teknis terkait bentuk dan ukuran makam, hingga larangan membangun kijing berlebihan. Semua itu untuk menjaga estetika lingkungan serta mengurangi beban biaya masyarakat,” jelas Arief.
Ia juga mengungkapkan, saat ini Pemkot Batu sudah mulai membangun infrastruktur fisik seperti pagar pembatas dan gapura di sejumlah TPU. Namun, penataan ini disebut belum optimal tanpa dukungan regulasi yang jelas dan mengikat.
Perwali yang tengah disusun juga akan memuat ketentuan mengenai siapa yang berhak dimakamkan di Kota Batu. Hal ini merespons fenomena masuknya jenazah warga luar daerah ke TPU di Batu yang selama ini belum diatur secara hukum.
“Selama ini belum ada aturan, sehingga sering muncul persoalan terkait warga luar daerah yang dimakamkan di sini, atau warga Batu yang tinggal di luar kota. Itu semua akan kami atur dalam Perwali,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa mayoritas lahan makam di Kota Batu masih dikelola oleh desa atau yayasan, dan belum tercatat sebagai aset resmi daerah. Melalui Perwali, diharapkan tata kelola aset TPU menjadi lebih jelas, termasuk hak dan kewajiban seluruh pihak terkait.
Sebagai kota multikultur, Batu juga memiliki berbagai jenis pemakaman seperti Kristen dan Tionghoa. Arief memastikan regulasi ini akan berlaku menyeluruh tanpa diskriminasi, dengan standar pengelolaan yang setara.
“Perawatan makam selama ini masih banyak dibebankan kepada masyarakat. Melalui Perwali, kami ingin menghadirkan skema kolaboratif agar pengelolaan TPU lebih tertib dan lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya. (*)






