KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 658.1/3702/35.79.410/2025 tentang Doa Bersama bagi Korban Bencana serta Penanganan Sampah Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru Tahun 2026. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 23 Desember 2025.
Wali Kota Batu, Nurochman menjelaskan, penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi oleh terjadinya bencana banjir di wilayah Aceh dan Sumatera yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan fasilitas pendukung, serta kerusakan lingkungan.
Di sisi lain, momentum perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Batu diperkirakan akan meningkatkan aktivitas masyarakat yang berdampak pada lonjakan timbulan sampah. “Situasi ini mendorong perlunya solidaritas kemanusiaan sekaligus pengendalian pengelolaan sampah secara intensif, efektif, dan efisien di seluruh lokasi publik,” ujar Nurochman, Sabtu (27/12).
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Batu menegaskan sejumlah tujuan. Di antaranya memperkuat empati dan kepedulian terhadap korban bencana, meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam pengurangan dan penanganan sampah, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat, pelaku usaha, dan penyelenggara kegiatan selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pada bagian pelaksanaan, Pemkot Batu mengimbau agar setiap kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru diawali dengan doa bersama atau hening cipta bagi korban bencana Aceh dan Sumatera. Penyelenggara kegiatan juga diminta menyampaikan pesan kepedulian dan solidaritas kemanusiaan kepada peserta maupun pengunjung acara.
Selain itu, seluruh pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan diwajibkan menerapkan konsep minim sampah, antara lain dengan menggunakan dekorasi ramah lingkungan, menghindari plastik sekali pakai, serta menyediakan fasilitas tempat sampah terpilah di lokasi ibadah, destinasi wisata, hotel, restoran, dan kafe.
Pemkot Batu juga mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk menggunakan peralatan makan dan minum guna ulang, serta berperan aktif dalam menjaga kebersihan dan melakukan pemilahan sampah. Penyelenggara kegiatan diwajibkan memastikan area acara kembali bersih setelah kegiatan berakhir.
“Melalui surat edaran ini, Pemkot Batu berharap perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berjalan dengan tertib, penuh empati, serta tetap menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Kota Batu,” tandasnya. (*)







