KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) membentuk tim khusus yang akan melakukan patroli malam.
Tim ini ditugaskan mengawasi anak sekolah atau pelajar yang masih berada di luar rumah melewati batas waktu pukul 22.00 WIB tanpa didampingi orang tua.
Kepala DP3AP2KB Kota Blitar Parminto, mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Blitar tentang pembatasan jam malam bagi anak sekolah.
“Dalam aturan itu, anak sekolah hanya diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah hingga pukul 22.00 WIB. Batasan jam malam ini menjadi perhatian serius agar anak-anak lebih disiplin dan tidak terlibat aktivitas yang berisiko,” ujarnya, Minggu (21/9).
Aturan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk mengurangi risiko pelajar terlibat dalam perilaku yang tidak diinginkan ketika berada di luar rumah pada malam hari.
Parminto menambahkan, pihaknya juga telah menggelar rapat koordinasi Tim Aksi Berlian atau Ajak Sinau Bersama Lindungi Anak Kota Blitar. Dari rapat itu diputuskan pembentukan tim yang bersifat sukarela dan masuk dalam bagian dari Aksi Berlian.
Tugas utama mereka adalah melakukan patroli sekaligus mengawasi anak-anak atau pelajar yang melanggar aturan jam malam.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya sebatas aturan pembatasan. Akan tetapi juga bentuk perlindungan terhadap anak-anak di Kota Blitar.
Melalui patroli tersebut, pemerintah berharap anak sekolah dapat lebih disiplin dalam menjaga waktu, sehingga dapat fokus pada kegiatan belajar dan istirahat yang cukup.
“Patroli ini untuk memastikan anak-anak tetap berada di lingkungan yang aman. Kami ingin melindungi mereka dari potensi perilaku negatif, terutama pada hari-hari aktif sekolah,” kata Parminto.(*)






