KabarBaik.co, Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar kini memiliki dasar hukum dalam menindaklanjuti hasil pengawasan internal. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 tentang pedoman pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan.
Inspektur Daerah Kota Blitar Ratih Dewi Indarti, mengatakan selama ini pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) belum memiliki landasan hukum yang kuat.
“Selama ini tindak lanjut sebenarnya berjalan, tetapi belum ada dasar hukum yang mengatur sanksinya. Sekarang sudah ada Perwali sebagai pedoman,” kata Ratih, Selasa (24/2).
Ia menjelaskan, tingkat pengawasan APIP yang dilaksanakan Inspektorat Kota Blitar saat ini mencapai 95,11 persen. Dengan adanya Perwali tersebut, perangkat daerah yang tidak memenuhi kewajiban tindak lanjut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.
“Di dalam Perwali itu sudah diatur sanksi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, menyesuaikan tingkat ketidakpatuhan,” ujarnya.
Ratih menambahkan, penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 merupakan tindak lanjut dari dorongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pembentukan program Kota Antikorupsi di Kota Blitar.
“Perwali ini lahir karena adanya dorongan dari KPK pada saat pembentukan Kota Antikorupsi,” pungkasnya.(*)






