KabarBaik.co, Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar tengah menyiapkan regulasi yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi. Kebijakan ini disusun untuk memastikan distribusi gas subsidi tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar Parminto, mengatakan hingga saat ini masih ditemukan ASN di lingkungan Pemkot Blitar yang menggunakan elpiji 3 kilogram.
“Masih ada ASN yang menggunakan elpiji 3 kilogram. Padahal gas bersubsidi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya, Senin (9/3).
Menurut Parminto, penggunaan gas subsidi oleh kalangan yang tidak berhak berpotensi mengurangi ketersediaan elpiji bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Karena itu, Pemkot Blitar sedang menyusun aturan yang secara tegas melarang ASN menggunakan elpiji bersubsidi. Setelah regulasi tersebut rampung, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai.
“Kami berharap nanti ASN bisa menjadi contoh dalam penggunaan gas sesuai peruntukannya,” katanya.
Sebagai alternatif, ASN dianjurkan menggunakan tabung elpiji non-subsidi seperti ukuran 5 kilogram atau 12 kilogram.
“Untuk ASN di ajurkan menggunakan tabung gas elpiji 12 kg,” pungkasnya.(*)






