KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan tanggapan mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) terbaru untuk perusahaan perseroan di sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Wakil Wali Kota Malang, Ali Mutihirin, menyatakan terdapat perubahan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pengelolaan keuangan.
“Bank-bank yang berada di bawah naungan persero pasti akan melanjutkan pengelolaan keuangan rakyat,” kata Ali saat diwawancarai setelah rapat khusus di kantor DPRD, Kamis (14/8).
Ali menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPRD Kota Malang terkait raperda tersebut. “Undang-undang mengenai perbankan kredit akan dihapus dan diganti dengan bank perekonomian,” jelas Ali.
Menurut Ali, meski sebagian besar nasabah yang terdaftar berasal dari kalangan pengusaha, namun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bisa ikut berpartisipasi. “Mereka telah menjadi nasabah tetap, sementara masyarakat umum seperti karyawan swasta juga diperhatikan,” papar Ali.
Untuk ASN dan PPPK, lanjut Ali, apabila gaji yang ditujukan ke perbankan persero melebihi, maka pihak Pemkot Malang akan melakukan pengecekan. “Kami perlu memantau alur keuangan mereka agar dapat terlihat dan terukur,” tegasnya.
Ali menjelaskan, dengan program rancangan baru ini, secara tidak langsung akan mempermudah masyarakat dalam mengelola keuangan. “Program ini diharapkan memiliki peran signifikan dalam pertumbuhan ekonomi Kota Malang ke depan,” pungkasnya. (*)