KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mencatat adanya penghematan anggaran sebesar Rp 70 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan pengeluaran daerah agar lebih tepat dan sesuai dengan prioritas pembangunan di Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menjelaskan bahwa penghematan adalah kebijakan nasional yang didasarkan pada instruksi Presiden Prabowo Subianto, sehingga tidak lagi melalui proses perubahan anggaran keuangan.
Meski begitu, DPRD Kota Malang tetap berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran untuk memastikan alokasi dana tersebut tepat sasaran. “Kami menyesuaikan dengan pedoman teknis agar pembicaraan antara komisi dan mitra kerja terarah,” ujar Amithya saat ditemui di kantor DPRD Kota Malang, Sabtu (19/7).
Menurut Ami, penghematan anggaran sangat tepat karena langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur dasar, serta dukungan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). “Langkah ini justru memberikan kesempatan untuk memperluas potensi pajak, sehingga anggaran lebih bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa penghematan anggaran adalah kebijakan baru yang mulai diterapkan tahun ini. Setiap perubahan anggaran telah dikonsultasikan dan disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Semua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika provinsi tidak setuju, kami pasti tidak akan melakukannya,” jelasnya.
Wahyu menguraikan bahwa dana yang dihemat tersebut akan disalurkan untuk mendukung sektor-sektor penting, seperti pendidikan, kesehatan, pengendalian inflasi, infrastruktur, serta program prioritas nasional.
Beberapa fraksi di DPRD sebelumnya telah mempertanyakan rincian dari penghematan tersebut. Menanggapi hal ini, Wahyu menegaskan bahwa penggunaan dana dilakukan secara terbuka dan terencana. “Kami akan selalu berkonsultasi mengenai penggunaan penghematan ini, tidak ada pergeseran yang dilakukan secara sepihak,” pungkasnya. (*)