KabarBaik.co, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan menertibkan puluhan bangunan liar yang dijadikan tempat pengumpulan barang bekas di sepanjang kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Sabtu (14/3).
Operasi ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Operasi gabungan tersebut melibatkan personel Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), jajaran kecamatan, kelurahan, hingga tokoh masyarakat setempat.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa sasaran utama penertiban adalah bangunan semi-permanen atau “sesek” yang disalahgunakan menjadi gudang sampah di luar area resmi.
“Kami menertibkan 38 bangunan gubuk di wilayah Kecamatan Pakal dan 2 bangunan di Kecamatan Benowo, total ada 40 bangunan. Sesuai Perda, dilarang keras menumpuk sampah di lokasi selain TPA,” tegas Zaini saat dikonfirmasi, Minggu (15/3).
Meski bertindak tegas, petugas tetap memberikan kelonggaran bagi pemilik untuk mengangkut barang bekas yang masih bernilai jual. Namun, sisa sampah yang tidak terpakai langsung diangkut dan dibuang ke TPA Benowo. Zaini memastikan pihak Pemkot telah melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu kepada pemilik maupun penyewa lahan sebelum pembongkaran dilakukan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto, membeberkan modus di balik keberadaan gudang-gudang liar tersebut. Menurutnya, sampah yang seharusnya masuk ke TPA Benowo sengaja “dibelokkan” ke tempat-tempat ini untuk dipilah.
“Barang berharga seperti botol diambil, sementara sampah organik yang busuk ditinggalkan begitu saja. Inilah yang memicu bau menyengat dan pencemaran lingkungan,” jelas Dedik.
Data di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas pemilik bangunan tersebut atau sekitar 90 persen bukan merupakan warga Surabaya. Banyak pemilik lahan asli sebenarnya keberatan tanah mereka disewa untuk kegiatan yang menyebabkan kekumuhan, namun praktik tersebut terus berjalan hingga akhirnya ditertibkan.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkot Surabaya akan menyiagakan petugas dari Satpol PP hingga tingkat kelurahan untuk menjaga lokasi agar praktik serupa tidak terulang. Dedik juga memberikan instruksi keras kepada seluruh driver truk sampah, termasuk pihak rekanan, agar tidak menurunkan muatan di lokasi ilegal.
Saat ini, proses pembersihan sisa-sisa sampah di lokasi masih terus dilakukan secara bertahap menggunakan armada DLH di sela-sela kegiatan rutin “Surabaya Bergerak”.
“Tujuannya jelas, agar tata kelola sampah di Surabaya semakin baik dan sesuai aturan. Tidak boleh ada lagi kegiatan usaha sampah yang melanggar ketentuan di wilayah tersebut,” pungkas Dedik.(*)






