KabarBaik.co, Pasuruan – Harapan kemudahan perizinan melalui sistem daring belum sepenuhnya dirasakan pemohon Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Pasuruan. Proses pengurusan izin yang semestinya lebih cepat lewat layanan online justru dinilai berjalan lambat dan berlarut-larut.
Keluhan itu disampaikan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia melalui kuasa pengurus perizinan, Chairil Muchlis. Ia menuturkan, permohonan PBG yang diajukan sejak 29 Desember 2025 hingga kini belum juga beranjak dari tahap verifikasi dokumen. “Padahal semua persyaratan sudah kami unggah lengkap sesuai ketentuan. Tapi sampai sekarang statusnya masih verifikasi,” keluh Chairil, Senin (2/2).
Chairil mengungkapkan, saat dikonfirmasi ke dinas terkait pihaknya baru mendapat penjelasan bahwa masih terdapat satu berkas yang dinyatakan kurang, yakni penafsiran (produk OSS). “Kenapa baru sekarang disampaikan, kenapa tidak sejak awal diverifikasi, sehingga pemohon tidak menunggu tanpa kejelasan sampai kapan,” tegasnya.
Ia membandingkan dengan mekanisme manual sebelumnya. Menurut Chairil, pada sistem lama, proses verifikasi dokumen biasanya hanya memakan waktu 2–3 hari, atau maksimal satu minggu. Kondisi saat ini memunculkan pertanyaan soal kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
“Memang kelebihan sistem upload ini meminimalisir pertemuan antara pemohon dan petugas untuk menghindari bargaining. Tapi kalau tidak ada batasan waktu yang jelas, justru potensi bargaining itu tetap ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam alur pengurusan PBG, setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon masih harus menunggu jadwal sidang antara konsultan dengan Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT). Tahapan tersebut kembali memakan waktu cukup lama.
“Verifikasi saja bisa satu bulan, kalau ditambah sidang, penetapan retribusi, sampai terbit PBG, total waktunya bisa sangat panjang,” keluhnya.
Chairil berharap pemerintah daerah melakukan evaluasi serius terhadap kinerja layanan perizinan PBG, khususnya pada tahap verifikasi dokumen dan penjadwalan sidang. Menurutnya, kepastian waktu sangat dibutuhkan pelaku usaha agar rencana investasi dan pembangunan tidak terhambat.
“Kalau sistemnya sudah online, semestinya proses juga lebih cepat dan transparan. Jangan sampai justru lebih lama dari sistem manual,” pungkasnya. (*)






