KabarBaik.co – Achmad Refly Andrew Hehanusa hanya tertunduk lesu di kantor polisi. Pemuda berusia 19 tahun itu ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Cerme lantaran membobol dan melakukan pencurian di SDN 73 Gresik.
Refly merupakan warga Dusun Ngering, Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Rumah tersangka lokasinya tak jauh dari sekolah yang dibobol tersebut.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian itu diketahui oleh seorang guru bernama Salamah sekitar pukul 06.30 WIB, Jumat (8/11). Saat tiba di sekolah, Salamah melihat pintu ruang kepala sekolah terbuka dengan kondisi gemboknya rusak dan terdapat bekas congkelan.
Salamah pun menghubungi Kepala SDN 73 Gresik, Mokhamad Samsudin. Selanjutnya saksi mengecek ke ruangan tersebut dan benar saja, ia mendapati 4 unit laptop milik korban sudah hilang. Kepala sekolah lantas melapor ke Polsek Cerme.
Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo menjelaskan, setelah menerima laporan korban pihaknya langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapat informasi bahwa ada orang mencurigakan hendak menjual 4 unit laptop di wilayah Benowo, Kota Surabaya.
“Anggota kami langsung mengecek informasi tersebut dan sesampainya di lokasi ditemukan terduga pelaku (Refly Andrew Hehanusa, Red) membawa 4 unit laptop. Setelah dicek ternyata benar laptop-laptop tersebut milik SDN 73 Gresik,” ungkap kapolsek Cerme, Minggu (10/11).
Refly pun langsung dikeler ke Mapolsek Cerme. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Pencurian itu dilakukan pada Kamis (7/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka beraksi seorang diri membobol sekolahan tersebut.
“Tersangka mengambil 4 laptop di SDN 73 Gresik dengan cara memanjat pagar sekolah kemudian menggunakan potongan besi bangunan untuk merusak kunci gembok pintu ruang kepala sekolah yang menjadi tempat penyimpanan laptop tersebut,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kunci gembok kondisi rusak, 1 besi bangunan sepanjang 20 centimeter, 4 unit laptop dan 2 buah tas laptop. “Untuk motif pencurian, saat ini masih proses pendalaman,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda 19 tahun ini pun terancam hukuman penjara. Refly dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)






