KabarBaik.co – Pelaku curanmor di Kota Kediri dibekuk. Pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah kos di Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri.
Pelaku adalah M Rifky Afrizal Baihaqi, 19 tahun, warga Desa Babadan, Patianrowo, Nganjuk. Ia ditangkap di tempat kerjanya di sebuah kafe di Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri Rabu (13/8).
Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban, Nur Meydah Dayranti (22), warga Kecamatan Kras, Kediri. Motor Honda Vario hitam milik korban yang dipinjam temannya, hilang saat diparkir di kos kawasan Dandangan pada Selasa (6/8).
“Korban baru mengetahui motornya hilang saat pulang kerja. Atas kejadian itu, korban melapor dan kerugiannya ditaksir Rp 14 juta,” terang Ridwan, Rabu (20/8).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat diamankan, Rifky masih menggunakan motor curian berikut sejumlah barang bukti lain, di antaranya kunci T, helm, jaket, celana, dan tas ransel hitam.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Rutan Polres Kediri Kota,” pungkasnya. (*)








