KabarBaik.co – Aksi pencurian lampu hias di kawasan wisata Kota Lama Surabaya sempat menghebohkan dunia maya. Kasus itu akhirnya berhasil diungkap.
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku berinisial MHR, 23, dan MT, 46, di rumahnya di kawasan Jalan Nyamplungan Panggung IX, Surabaya, pada Kamis (6/11).
Penangkapan keduanya terekam dalam video yang diunggah akun resmi Instagram @jatanrassurabaya. Dalam video pertama, terlihat salah satu pelaku tengah mencopot lampu hias di kawasan Kota Lama.
Tak lama berselang, video berikutnya menampilkan momen saat petugas mendatangi rumah pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa MHR telah mencuri sedikitnya 14 unit lampu hias dari berbagai titik di kawasan Kota Lama Surabaya.
Pelaku mengaku menjual hasil curiannya seharga Rp 130 ribu hingga Rp160 ribu per lampu.
“Sekitar 14 lampu, Pak. Tak jual satu-satu, lupa tempatnya,” ucap MHR dalam video interogasi yang dibagikan pihak kepolisian.
MHR diketahui bekerja sebagai juru parkir. Namun, karena dua hari tidak menyetorkan hasil kerja, ia nekat mencuri untuk mendapatkan uang cepat.
“Kerja parkir, Pak. Dua hari gak tak setorno, terus aku nyolong lampu itu,” ujarnya menyesal.
Yang menarik, setelah aksinya viral di media sosial, MHR sempat disarankan ibunya untuk kabur ke kampung halamannya di Madura agar tak tertangkap polisi.
“Sama mama disuruh pulang ke Madura,” kata MHR polos di hadapan penyidik.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang turut terlibat dalam pencurian lampu hias tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Saya masih bertanya ke unitnya, belum dijawab dari tadi,” ujarnya saat dikonfirmasi KabarBaik.co, Minggu (9/11). (*)






