Pendaftaran Pilbup Gresik Dibuka Agustus 2024, Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Nyalon

oleh -3571 Dilihat
12b3a458 7b58 4087 b31c 234c9904affc
Ketua KPU Gresik Akhmad Taufik saat memberikan sambutan sosialisasi tahapan pencalonan Pilkada 2024 (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Pendaftaran calon kepala daerah (cakada) Pilbup Gresik 2024 akan segera dibuka pada Agustus mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik menegaskan bahwa caleg terpilih wajib mundur jika ingin mencalonkan diri.

KPU Gresik pun sudah melakukan sosialisasi tahapan pencalonan kepala daerah, kepada para perwakilan partai politik (parpol) dan organisasi kemasyarakatan (ormas). Harapannya setiap calon bisa mempersiapkannya dengan baik.

Ketua KPU Gresik Akhmad Taufik menjelaskan, sosialisasi ini adalah tahapan penting dalam pencalonan kepala daerah. Karena terkait kejelasan syarat pencalonan bupati dan wakil bupati Gresik, Pilkada 2024.

Pihaknya berharap Pilkada 2024 bisa berjalan dengan lancar dan kondusif. Oleh karenanya, diharapkan sinergisitas seluruh stakeholder untuk menyukseskan pesta demokrasi 27 November mendatang itu.

Sementara itu, Ahmad Bashiron Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, mengungkapkan bahwa pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) akan dimulai tanggal 24-26 Agustus 2024.

Hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Untuk pendaftaran paslon, akan dimulai 27-29 Agustus 2024, adapun untuk penetapan paslon 22 September 2024, dan pengundian nomer urut akan langsung dilakukan satu hari setelahnya,” jelas Bashiron, Minggu (14/7).

KPU Gresik pun membeberkan beberapa syarat penting dalam pencalonan kepala daerah. Antara lain parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan Paslon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD pada tahun 2024 di daerah yang bersangkutan.

“Penjelasan dari Pasal 11 PKPU 8/2024 tersebut, mengenai syarat 25 persen suara sah, hanya berlaku untuk parpol peserta pemilu yang mendapat kursi di DPRD,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut, Bashiron menjelaskan terkait kejelasan DPRD terpilih yang akan maju dalam kontestasi Pilkada.

“Sesuai Pasal 14 ayat (4) huruf d PKPU 8/2024, bahwa calon terpilih anggota
DPR, DPD, atau DPRD, harus mengundurkan diri sebagai calon terpilih, jika mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, meskipun belum dilantik sebagai anggota dewan,” tambahnya.

Dalam sosialisasi itu juga dipaparkan terkait Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok RPJPD Kabupaten Gresik 2022-2045. Sebagai bekal pembuatan visi, misi, dan program bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.