Penetapan Tersangka Sosperda di Jember, Ini Kata Ahli Pidana

oleh -182 Dilihat
IMG 20250814 WA0016
Ahli Pidana, Dr Aries Harianto (ist)

KabarBaik.co – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023/2024 terus bergulir.

Bahkan, Kejaksaan Negeri Jember telah resmi menaikkan status penanganan perkara korupsi itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan terhitung 17 Juli 2025.

Menyoroti kasus tersebut, Ahli Pidana sekaligus Akademisi, Dr Aries Harianto menyatakan secara normatif dengan menculnya opini publik tentang penegakan hukum perkara korupsi Sosperda oleh aparat penegak hukum menjadi hal seksi, sebab saat ini penanganan perkara pidana itu telah menjadi atensi dari publik luas.

“Apapun beragam pemberitaan yang muncul melalui media massa tentang penanganan kasus Sosperda dan dengan kapasitas saya sebagai akademisi di bidang hukum maka saya tetap melihat perkara ini secara normatif, problemnya adalah mengapa sampai saat ini penyidik belum mengantongi tersangka? Ini yang menjadi pertanyaan publik dan harus dijawab kejaksaan,” kata Aries, Kamis (14/8).

Aries menyampaikan ada beberapa hal penting dan mendasar yang tetap menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum.

“Pertama keadilan tidak hanya sebatas output. Dalam arti keadilan dalam kasus Sosperda ini juga ditentukan oleh proses yang diharapkan dapat membidangi lahirnya keadilan itu sendiri,” terangnya.

“Jangan sampai dalam penentuan tersangka justru terkesan gegabah, semua proses harus dilakukan dengan professional juga cermat, jangan sampai salah langkah yang pada akhirnya melanggar HAM seseorang namun dengan catatan semua dilaksanakan secara transparan, independen dan akuntabel,” imbuh Aries.

Kedua, lanjut Aries, kasus Sosperda telah menjadi perhatiaan publik maka setiap tahapan wajib berdasarkan aturan. Jadi upaya penentuan tersangka harus mengacu pada hukum dalam hal itu mengacu pada KUHP UU No 8 Tahun 1981 ditambah Putusan MK No 21/PUU 12/ 2014.

“Di dalamnya secara subtansif disebutkan bahwa penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHP dan disertai pemeriksaan calon tersangkanya, dengan kata lain untuk menentukan tersangka dalam proses penyidikan harus diawali dengan pemeriksaan dari calon tersangkanya dan tentu saja hal ini melalui pemanggilan oleh kejaksaan,” paparnya.

Jika dalam penyidikan kasus itu terlapor telah secara eksplisit dan konkrit mengarah kepada seseorang maka wajib bagi kejaksaan untuk segera melaksanakan pemanggilan terhadap siapa pun itu yang terkait dengan penanganan perkaranya.

“Tidak peduli siapa pun itu anggota Dewan atau bukan atas dasar azas persamaan hukum yang wajib dijunjung tinggi, mengapa sampai saat ini belum dilakukan pemanggilan terhadap orang tersebut, ada apa? Inilah yang jadi pertanyaan publik saat ini,” tegasnya.

Aries juga menambahkan, penetapan tersangka tidak lantas diartikan yang bersangkutan dapat diperlakukan semena-mena apalagi dilanggar hak-haknya.

“Tersangka tetap diberikan hak-hak oleh aturan, diposisikan sebagai subyek dan tetap dijunjung harkat dan martabatnya,” imbuhnya.

Aries juga turut mengapresiasi adanya komunikasi yang baik antara pelapor dengan pihak kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi itu yang juga mengemuka ke publik, namun hal itu diangap belum cukup untuk memberikan asupan informasi bagi publik.

“Komuikasi yang dibangun juga semestinya dilakukan secara tertulis. Konfirmasi Pelapor dilakukan tertulis, jawaban Kejaksaan pun demikian, sehingga dokumentasi interaksi komunikasi itu menjadi dokumen dan bahan pengawasan Kejaksaan Agung, apakah substansi jawaban kejaksaan atas konfirmasi pelapor dinilai masuk akal atau tidak nanti monitoring pengawasn yang menentukan,” katanya.

Ia menyimpulkan belum adanya pemanggilan terhadap terlapor dalam perkara korupsi Sosperda oleh Kejaksaan meski saat ini telah masuk ke tahap penyidikan menjadi fakta yang patut dicermati, patut dikonfirmasi di dalam kerangka tegaknya supremasi hukum. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.