KabarBaik.co – Pengadilan Agama (PA) Kota Malang sedang melihat kasus perceraian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tengah viral. Namun, hingga kini tidak ada laporan yang masuk mengenai masalah tersebut di Kota Malang.
Panitera Muda Hukum PA Kota Malang, Happy Agung Setiawan, menyatakan bahwa hingga kini belum ada pengajuan perceraian dari pihak perempuan atau laki-laki yang berstatus PPPK. “Pada awal Juli tidak ada satu pun yang terdaftar dalam kasus perceraian,” kata Happy saat ditemui di kantornya, Rabu (30/7).
Happy mengungkapkan, pihaknya berencana melakukan pendataan ulang terkait kasus tersebut pada awal Agustus mendatang. “Mulai tanggal 1 Agustus kita akan memeriksa kembali datanya,” jelasnya.
Happy berharap dapat menanggulangi insiden semacam ini dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat melalui KUA di seluruh Kota Malang. “Kami akan berupaya keras untuk mencegah kasus seperti itu supaya tidak terjadi,” pungkasnya. (*)