KabarBaik.co – Pengajuan perceraian di Kabupaten Trenggalek mengalami peningkatan pada semester pertama tahun 2024 dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023. Pengadilan Agama Kabupaten Trenggalek mencatat 883 berkas permohonan perceraian dari Januari hingga Juni 2024, sedikit lebih tinggi dari 876 berkas yang diterima pada periode yang sama tahun lalu.
Panitera Muda Hukum PA Trenggalek, Mu’tamidaroham, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, terdapat 223 cerai talak dan 660 cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. “Pada bulan Januari ada 53 cerai talak dan 161 cerai gugat. Bulan Februari ada 28 cerai talak dan 84 cerai gugat. Untuk bulan Maret, 33 cerai talak dan 82 cerai gugat,” jelasnya, Senin (12/8).
Angka pengajuan perceraian terus meningkat pada bulan-bulan berikutnya, dengan 38 cerai talak dan 98 cerai gugat pada bulan April, 40 cerai talak dan 132 cerai gugat pada bulan Mei, serta 31 cerai talak dan 103 cerai gugat pada bulan Juni.
Mayoritas pengajuan gugatan perceraian berasal dari pihak perempuan, tren yang juga terlihat pada tahun 2023. Dari 876 berkas pengajuan perceraian yang diterima pada tahun lalu, 584 di antaranya diajukan oleh istri, sedangkan sisanya merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami.
Mu’tamidaroham menyatakan bahwa alasan pengajuan perceraian bervariasi, mulai dari masalah ekonomi, perselisihan, hingga kekerasan dalam rumah tangga. (*)






